Pemilik rumah mengatakan saya tidak bisa tinggal di apartemen karena status saya sebagai warga asing."
Tokyo (ANTARA News) - Hampir 40% warga asing yang mencari rumah di Jepang menilai bahwa mereka harus mengalami penolakan saat mengajukan permohonan bermukim, dan seperempat di antara mereka tidak bisa mendapatkan pekerjaan selama lima tahun terakhir, demikian hasil survei di Negeri Sakura itu.
Hasil tersebut menjadi sebuah isyarat adanya diskriminasi signifikan dalam masyarakat Jepang yang relatif homogen, demikian laporan kantor berita Reuters.
Jajak pendapat dari Kementerian Kehakiman Jepang itu muncul bersamaan dengan meningkatnya jumlah pekerja dan warga asing di Jepang sampai ke rekor tertinggi, terutama menjelang persiapan Tokyo menjadi tuan rumah Olimpiade 2020.
Kasus imigrasi tercatat masih menjadi isu yang sensitif di negara yang mengelukan keseragaman tersebut. Prosentase warga asing di Jepang hingga kini masih di bawah dua persen populasi. Padahal, para pendatang itu pada umumnya menguasai bahasa Jepang.
Survei itu juga mencatat sekira 95 persen dari imigran yang tidak memperoleh pekerjaan, dan 90 persen yang tidak bisa mendapatkan rumah mengaku mahir berbahasa Jepang.
"Pemilik rumah mengatakan saya tidak bisa tinggal di apartemen karena status saya sebagai warga asing," kata seorang responden asal Korea yang sudah menginjak usia 50 tahunan.
Ia menimpali, "Saya lahir dan dibesarkan di Jepang, dan Jepang adalah satu-satunya bahasa yang saya tahu. Masih sangat banyak diskriminasi di negara ini."
Jajak pendapat itu digelar agar Kementerian Kehakiman dapat memahami lebih lanjut diskriminasi dan persoalan hak asasi manusia (HAM) yang dihadapi oleh warga asing di Jepang.
Sebagai survei pertama yang digelar Pemerintah Jepang, maka jajak pendapat itu dilakukan oleh Pusat Pelatihan dan Pendidikan HAM pada November hingga Desember 2016.
Dari 18.500 warga asing yang dihubungi, tim survei mencatat sebanyak 4.252 menjawab pertanyaan yang diajukan.
Lebih dari setengah di antara mereka berasal dari China dan Korea, dengan lebih dari 40 persen di antara mereka telah tinggal di Jepang selama lebih dari 10 tahun.
Hampir 20 persen dari responden sudah mencari pekerjaan selama lima tahun terkahir. Mereka yang bekerja juga menerima gaji yang lebih rendah dari penduduk asli dengan posisi yang sama. Selain itu, sebanyak 17 persen dari mereka mengaku tidak bisa memperoleh promosi karena status mereka sebagai warga negara asing.
Data lain dari Kementerian Kehakiman Jepang pada bulan ini menunjukkan bahwa ada banyak pelanggaran terhadap pekerja asing, termasuk gaji yang tidak dibayarkan.
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2017