Jakarta (ANTARA News) - KPK menahan direksi PT PAL yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap terkait pembayaran "fee agency" atas penjualan Strategic Sealift Vessel (SSV) antara PT PAL dengan pemerintah Filipina..
"Terhadap tiga tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, sedangkan satu orang tersangka lagi belum ditahan karena saat OTT berada di luar negeri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat. Penahanan itu dilakukan di tempat- tempat yang berbeda.
KPK sudah menetapkan empat orang tersangka, tiga orang tersangka penerima suap adalah direksi PT PAL yaitu Direktur Utama (Dirut) PT PAL Muhammad Firmansyah Arifin, GM Treasury PT PAL Arief Cahyana dan Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar sedangkan tersangka pemberi suap adalah Agus Nugroho dari Ashanti Sales Inc.
Meski ketiganya belum keluar gedung KPK, rencananya Firmansyah ditahan di rumah tahanan cabang KPK di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Arief ditahan di rutan KPK cabang Pomdam Guntur dan Anwar ditahan di rutan Polres Jakarta Timur.
Saiful belum ditahan karena saat ini sedang berada di luar negeri.
Firmansyah, Arief dan Saiful diduga menerima "cash back" senilai total 1,087 juta dolar AS atau sekitar Rp14,476 miliar terkait penjualan dua Strategic Sealift Vessel (SSV) kepada pemerintah Filipina.
"Cash back" itu merupakan 1,25 persen dari nilai penjualan kapal sejumlah 86,96 juta dolar AS atau Rp1,15 triliun.
"OTT ini merupakan OTT pertama yang dilakukan terkait industri perkapalan. KPK sangat prihatin karena industri perkapalan yang menjadi kebanggaan nasional dicederai oleh perilaku oknum pejabat PT PAL padahal pemesanan produk tersebut merupakan suatu kepercayaan karena Indonesia telah mampu merancang atau membangun kapal berkualitas," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers.
Pewarta: Desca Lidya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017