Surabaya (ANTARA News) - Manajemen PT PAL Indonesia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada yang berwajib, terkait penetapan tersangka Direktur Utama PT PAL Muhammad Firmansyah Arifin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat petang.
"Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada yang berwajib, sebab kalau sudah tersangka, bukan menjadi wewenang kami," kata Manajer Humas PT PAL Indonesia Bayu Witjaksono dikonfirmasi di Surabaya, Jumat.
Bayu mengatakan perusahaan mendukung secara penuh terselenggaranya "Zero Tolerance" melalui penerapan "Good Corporate Governance" (GCG) dan Kode Etik Perusahaan.
Serta, siap copot pejabat atau karyawan yang tersangkut kasus hukum, termasuk dugaan korupsi berupa pengembalian komisi dalam pengerjaan dua kapal pesanan Departemen Pertahanan Filipina.
Sebelumnya, Bayu mengakui Manajer Umum Pendanaan Arief Cahyana memang diutus perusahaan untuk menyiapkan berbagai dokumen audit yang dibutuhkan dalam paparan di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Selain itu, jajaran direksi dan komisaris juga sedang menggelar rapat menjelang laporan tahunan buku 2016 di depan Kementerian BUMN di Hotel Sheraton Surabaya selama dua hari, 30-31 Maret 2017.
"Pada pertemuan tahunan itu sedianya dihadiri PT PAL Indonesia bersama klaster "National Shipbuilding and Heavy Industry" (NSHI). Namun karena peristiwa ini ditunda dan nanti dijadwalkan ulang," katanya.
KPK telah menetapkan Direktur Utama PT PAL Muhammad Firmansyah Arifin sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap terkait pembayaran "fee agency" atas penjualan "Strategic Sealift Vessel" (SSV) yaitu kapal perang antara PT PAL dengan pemerintah Filipina.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya penerimaan janji atau hadiah terhadap penyelenggara negara dan meningkatkan status ke penyidikan dan menetapkan empat orang menjadi tersangka yaitu MFA (Muhammad Firmansyah Arifin) selaku Dirut PT PAL," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di kantor KPK Jakarta, Jumat.
Firmansyah dan petinggi PT PAL lain diduga menerima 1,25 persen dari total penjualan dua SSV senilai 86,96 juta dolar AS atau 1,087 dolar yaitu sekitar Rp14,476 miliar.
"KPK juga menetapkan AC (Arief Cahyana) sebagai General Marketing Treasury PT PAL, SAR (Saiful Anwar) selaku Direktur Keuangan PT PAL dan AN (Agus Nugroho) sebagai swasta selaku perantara dari AS (Ashanti Sales Inc)," tambah Basaria.
Firmansyah, Arief dan Agus sudah ditahan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang dilakukan di Jakarta dan Surabaya dan mengamankan uang sebesar 25 ribu dolar AS.
Basaria juga menjelaskan kesepakatan pembagian suap terhadap para petinggi PT PAL tersebut.
"Pada 2014, PT PAL menjual dua unit kapal perang SSV kepada pemerintah Filipina senilai 86,96 juta dolar AS. Perusahaan yang bertindak sebagai agen penjualan kapal SSV itu AS Incorporation. Dari nilai kontrak tersebut, AS Incorporation mendapatkan 4,75 persen atau sekitar 4,1 juta dolar AS yang diduga sebagai fee agency," ungkap Basaria.
"Dari persentase tersebut, sebagian untuk pejabat PT PAL. "Dari jumlah tersebut terdapat alokasi untuk pejabat PT PAL sebesar 1,25 persen sedangkan sisanya 3,5 persen untuk AS Incorporation. Fee dibayar dengan tiga tahap pembayaran, tahap pertama terjadi Desember 2016 sejumlah 163 ribu dolar AS dan selanjutnya ada penyerahan 25 ribu dolar AS dalam OTT kemarin," jelas Basaria.
Pewarta: Abdul Malik
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017