Maksimal mereka bisa diberhentikan dengan tidak hormat

Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Kepolisian Republik Indonesia menyita Rp4,7 miliar dari delapan anggota Kepolisian Daerah Sumatera Selatan yang diduga terlibat kasus dugaan penyuapan dalam seleksi anggota polisi periode 2015-2016.

"Disita uang sebesar Rp4,7 miliar dari rekening yang ada," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Menurut dia, delapan polisi ini terdiri atas beberapa perwira menengah dan bintara di Polda Sumsel.

Dalam rekrutmen calon anggota Polri, katanya, Polri menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi untuk menjaga kualitas sistem seleksi.

"Kami harapkan tidak ada lagi anggota yang bermain dalam rekrutmen," kata Rikwanto.

Kasus ini terungkap setelah Divisi Profesi dan Pengamanan bersama dengan Inspektorat Pengawasan Umum menyelidiki kasus ini

Rikwanto menerangkan, delapan polisi itu kini masih diperiksa intensif. Mereka terancam dikenai hukuman pelanggaran disiplin dan kode etik profesi.

"Ancamannya bisa didemosi, tidak dipromosikan, tidak boleh sekolah, sulit naik pangkat. Maksimal mereka bisa diberhentikan dengan tidak hormat," kata Rikwanto.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017