Jakarta (ANTARA News) - Fahmi Yandri, orang yang dikenal mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) Zulkarnain Yunus, dari mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra pernah minta berpartisipasi dalam proyek pengadaan alat pembaca sidik jari otomatis (AFIS). Kuasa hukum Zulkarnain Albert M Sagala usai mendampingi pemeriksaan kliennya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Veteran, Jakarta, Rabu, mengatakan, Zulkarnain pernah menerima telepon dari mantan Sekretaris Jenderal Depkumham, Hasanuddin Masaille. Oleh Hasanuddin, Zulkarnain diberitahu ada orang yang ingin berpartisipasi dalam proyek AFIS dan Zulkarnain diminta untuk menemui orang tersebut. "Ternyata yang datang adalah Fahmi Yandri. Karena Zulkarnain saat itu terburu-buru untuk rapat, maka Zulkarnain berkata kepada Fahmi agar menemui ahlinya, yaitu direktur pendataan sidik jari," tutur Albert. Albert mengatakan, kedatangan Fahmi untuk menemui Zulkarnain itu pada Oktober 2004, sekitar enam bulan setelah Zulkarnain berkenalan dengan Fahmi pada acara ulang tahun mantan istri Yusril. Pada ada acara ulang tahun itu, lanjut dia, Yusril yang memperkenalkan Fahmi dengan Zulkarnain. Albert mengaku tidak mengetahui alasan Fahmi mendatangi Zulkarnain untuk minta berpartisipasi dalam proyek pengadaan AFIS, padahal rekanan yang ditunjuk oleh Depkumham untuk pengadaan itu adalah PT Sentral Filindo yang dimiliki oleh Eman Rahman. Salah satu kuasa hukum yang bekerja untuk kantor hukum Ihza dan Ihza milik Yusril, Hidayat Achyar, usai diperiksa oleh KPK pada 26 April 2004, mengakui Fahmi Yandri kenal baik dengan Yusril. Meski tidak mengetahui hubungan antara Fahmi dan Yusril, Hidayat mengatakan, Fahmi sering datang ke kantor hukum Ihza dan Ihza. Hidayat juga mengatakan, Fahmi sudah dikenal sebagai "pemain" proyek di Depkumham. Hasil penyidikan sementara KPK menemukan adanya aliran dana Rp1,6 miliar dari rekanan Depkumham untuk pengadaan AFIS, Direktur Utama PT Sentral Flindo, Eman Rahman, kepada Fahmi Yandri. Sebelum Eman ditahan oleh KPK, Fahmi sempat mengembalikan uang sebesar Rp1,3 miliar kepada Eman. KPK telah menyita uang Rp1,3 miliar tersebut dari Eman dalam bentuk 90 ribu dolar AS, Rp150 juta dan dua mobil merk Mercedes-Benz. Sedangkan sisa uang sebesar Rp340 juta disita KPK langsung dari tangan Fahmi saat ia dimintai keterangan oleh KPK. KPK sampai saat ini masih meneliti dalam kapasitas apa Fahmi menerima uang dari Eman. Menurut pengakuan Fahmi dalam pemeriksaan di KPK, uang Rp1,6 miliar itu dikembalikan karena ada perjanjian kerjasama antara Fahmi dan Eman yang kemudian dibatalkan.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007