Jakarta (ANTARA News) - Badan Kehormatan (BK) DPR akhirnya bangkit dari sikap diamnya terkait dugaan kucuran dana sebesar Rp1,283 miliar dari Departemen Kelautan dan Perikanan (DKB) ke DPR, meskipun pengusutan kasus ini telah dihentikan oleh pimpinan DPR. Ketua BK DPR Slamet Effendy Yusuf di gedung DPR/MPR Jakarta menyatakan, BK DPR akan serius mengusut isu kucuran dana sebesar itu, apalagi telah ada pengaduan dari Indonesian Corruption Watch (ICW). BK tidak mengelak dan akan meneliti bukti-bukti yang disertakan dalam pengaduan. Menurut Slamet, BK DPR mulai bekerja meneliti bukti-bukti pengaduan pada rapat hari Kamis (10/5). BK bertekad mengungkap kasus ini, sehingga publik jangan khawatir BK akan menghentikannya. ICW mendesak BK DPR mengusut aliran dana dari DKP sebesar Rp1,283 miliar semasa Menteri Rokhmin Dahuri. Kucuran dana itu juga terungkap di Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Rokhmin Dahuri. Desakan disampaikan Koordinator Pemberantasan Korupsi Politik Ibrahim Fahmi Badoh kepada BK DPR di Gedung DPR/MPR Jakarta. Pengaduan disampaikan melalui Sekretarat BK DPR. Dalam penjelasannya, ICW menemukan data bahwa aliran dana dari DKP ke politisi di Senayan sekitar Rp1,283 miliar yang dikucurkan sejak 8 Juli 2004 hingga 27 Oktober 2005. Kucuran dana dikucurkan ke perorangan dan untuk kegiatan komisi, bahkan ada kucuran dana yang digunakan untuk Tunjangan Hari Raya (THR). ICW juga mengemukakan, dua orang anggota Fraksi Partai Golkar menerima Rp65 juta, satu anggota Fraksi PPP menerima Rp150 juta, satu anggota Fraksi PKS memperoleh Rp100 juta, satu anggota Fraksi PAN memperoleh Rp20 juta. Selain itu, Komisi IV DPR memperoleh Rp153 juta untuk THR dan transport, anggota Panitia Anggaran DPR memperoleh Rp230 juta dan dana untuk kunjungan kerja anggota DPR Rp203 juta. ICW mendesak agar kucuran dana itu diselidiki sesuai dengan tata Tertib Pasal 59. BK semestinya proaktif mengusut dana tersebut. Namun pimpinan DPR justru menghentikan penyelidikan dugaan kucuran dana itu.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007