Jadi kami ingin diskusi dulu, apakah perlu dibuka sedetail itu. Katakanlah kalau orang lagi beli apa-apa pakai kartu kredit, apakah perlu ditampilkan. Kan yang dibutuhkan hanya volume transaksinya."
Jakarta (ANTARA News) - PT. Bank Mandiri Persero Tbk ingin bernegoisasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terkait permintaan DJP untuk membuka data transaksi kartu kredit nasabah setelah amnesti pajak berakhir pada 31 Maret 2017.

Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Kamis, mengatakan ingin mengetahui urgensi DJP terkait permintaan data detail transaksi kartu kredit nasabah.

"Jadi kami ingin diskusi dulu, apakah perlu dibuka sedetail itu. Katakanlah kalau orang lagi beli apa-apa pakai kartu kredit, apakah perlu ditampilkan. Kan yang dibutuhkan hanya volume transaksinya," ujar dia.

Tiko, sapaan akrab Kartika, ingin meminta kejelasan struktur data yang diminta aparatur pajak. Hal tersebut juga, ujar Tiko, demi kenyamanan nasabah.

Baca juga: (Dirut Mandiri sebut dua calon pemimpin OJKkredibel)



"Pasti ada nervous di nasabah. Tapi saya sampaikan kepada nasabah agar amnesti pajak ini jendela yang baik untuk keterbukaan," ujar dia.

Dalam surat pemberitahuan tertanggal 23 Maret 2017, DJP meminta perbankan mempersiapkan data kartu kredit para nasabahnya. Mereka diwajibkan melaporkan data kartu kredit saat program amnesti pajak berakhir pada 31 Maret 2017.

Pertama, DJP meminta data pokok pemegang kartu dan, kedua data transaksi kartu kredit yang dimiliki perbankan. Kedua data tersebut merupakan data periode Juni 2016 sampai dengan Maret 2017 untuk semua pemegang kartu.

Surat pemberitahuan itu diberikan tidak hanya kepada perbankan, namun juga lembaga penyelenggara kartu kredit. Sebelumnya, pada 1 Juli 2016 lalu DJP menunda kewajiban penyampaian data kartu kredit karena program amnesti pajak akan dimulai.

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017