"Realisasi penerimaan negara dari sektor pajak selama tiga tahun terakhir tercatat tidak mencapai target, persentasenya menurun," kata Mukhammad Misbakhun, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.
Mukhammad Misbakhun, dalam rapat kerja antara Komisi XI DPR RI dengan OJK di Gedung MPR/DPR/DPR RI, Rabu (29/3), mengatakan, Pemerintah telah menerapkan kebijakan pengampunan pajak amnesti pajak, tapi hasilnya tetap belum dapat menutup kekurangan penerimaan.
Berdasarkan data resmi Pemerintah, Misbakhun menjelaskan, target penerimaan pajak pada APBN Perubahan 2016 mencapai Rp1.539,2 triliun, tapi realisasinya sebesar Rp1.283,5 triliun.
Sedangkan target pajak dalam APBN 2017 sebesar Rp1.498,9 triliun yakni lebih rendah dibandingkan target tahun sebelumnya.
Politisi Partai Golkar ini menegaskan, kekurangan penerimaan negara jelas akan berimbas pada pembangunan nasional.
"Pembiayaan penerimaan negara, yang utama dari sektor pajak," katanya.
Demi mendongrak penerimaan negara dari sektor perpajakan, Misbakhun mengusulkan agar BI dan OJK dapat melakukan pembukaan rahasia perbankan.
Menurut Misbakhun, pembukaan rahasia perbankan akan mendorong pemilik aset untuk taat pajak, sehingga OJK dan BI harus mulai memikirkan membuka rahasia perbankan.
Usulan Misbakhun tersebut mendapat respons positif karena akan ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) mengenai pembukaan rahasia perbankan.
Namun, Misbakhun juga menyarankan agar OJK menyusun draft dua Perppu, yakni Perppu tentang Pembukaan Rahasia Perbankan serta Perppu tentang Lalu Lintas Devisa Bebas.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017