"Kalau menang sebagian dikasih ke Amih (Siti Rokayah), paket kasih sayang bisa ajak haji Amih, ke luar negeri sama istri saya, anak kandungnya sendiri," kata Handoyo suami dari anak kandung tergugat, Siti Rokayah saat menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Kamis.
Gugatan yang dilakukan Handoyo dan istrinya itu terkait utang piutang yang terjadi sejak 2001 dari utang semula Rp41,5 juta.
Handoyo tetap melakukan proses hukum, kemudian jika hasil persidangannya itu menang maka akan menyediakan paket kasih sayang untuk ibu mertua.
Ia mengungkapkan, alasan memberikan paket kasih sayang itu karena dirinya serta istrinya Yani Suryani menyayangi ibu mertua Siti Rokayah.
"Paling sayang orang tua, Yani dan saya, kami paling sayang," katanya.
Selain menyiapkan paket kasih sayang, Handoyo juga akan melakukan trauma healing kepada ibu mertuanya setelah menjalani proses hukum.
"Nanti ada trauma healing," kata Handoyo yang sengaja datang dari Jakarta ke persidangan tersebut.
Proses hukum sudah memasuki persidangan ketujuh yang dihadiri penggugat, dan kerabat serta anak-anak tergugat, sementara Siti Rokayah tergugat tidak menghadiri sidang karena masalah fisik yang lemah.
(Baca juga: Pengakuan menantu yang gugat ibu Rp1,8 M)
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2017