"Penyampaian pendapat aspirasi dan pendapat secara terbuka di muka umum melalui media massa, media sosial atau media lainnya harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan hukum," kata Muti lewat keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan secara hukum rencana Aksi 313 tidak ada masalah karena sesuai UUD 1945. Warga negara berhak menyampaikan pendapat dengan lisan atau tulisan.
Menurut dia, Aksi 313 bermuatan politik karena ada tuntutan aksi agar Presiden Joko Widodo memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari posisinya sebagai gubernur DKI Jakarta.
"Boleh dikatakan rencana akti merupakan aksi politik terutama jika dikaitkan dengan posisi Ahok sebagai calon gubernur DKI Jakarta," kata dia.
Terkait Aksi 313, Muti mengatakan secara yuridis tuntutannya sulit dipenuhi. Alasannya, saat ini Ahok sedang menjalani proses hukum sebagai tersangka penistaan agama. Walaupun penetapan Ahok sebagai tersangka merupakan proses hukum tersendiri, proses pengadilan tersebut sesuai dengan tuntutan Aksi 411 dan 212.
Meskipun berstatus tersangka, kata dia, secara hukum Ahok tidak atau belum bersalah karena pengadilan belum memutuskan Ahok sebagai terpidana. Karena itu dia tidak bisa diberhentikan dari jabatan gubernur.
Dia mengatakan yang mungkin dilakukan presiden adalah memberhentikan Ahok untuk sementara dan menunjuk pelaksana tugas sampai proses hukum selesai atau habis masa jabatan. Atau dengan cara lain yaitu Ahok digantikan oleh wakil gubernur sampai masalah hukum tuntas. Alasannya adalah untuk kemaslahatan dan pertimbangan etik dan etis.
"Melihat realitas dan kemungkinan terpenuhinya tuntutan rencana Aksi 313 tidak banyak membawa manfaat. Ada kesan rencana Aksi 313 selain politis juga memimbulkan kesan memaksakan kehendak," kata dia.
Muti mengatakan Muhammadiyah tidak terlibat dan tidak mendukung rencana Aksi 313. Karena itu jika ada warga Muhammadiyah yang mengikuti aksi hal itu merupakan sikap pribadi dan merupakan tanggung jawab sendiri.
"Fasilitas dan amal usaha tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan aksi. Akan tetapi, Muhammadiyah menghormati mereka yang melakukan aksi sepanjang sesuai dengan hukum, tidak menimbulkan kerusakan dan mengganggu ketertiban umum terutama pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta," kata dia.
(Baca juga: MUI berharap aksi 313 dilakukan tertib dan santun)
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2017