Pekanbaru (ANTARA News) - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Kepolisian Resor Dumai, Provinsi Riau membekuk seorang pengedar sabu-sabu yang mencoba mengelabui petugas dengan cara menyimpan barang haram tersebut di bawah alat musik Rebana.
"Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah terlapor ditemukan satu bungkus plastik bening berisi dua paket sedang dan tiga paket kecil diduga sabu-sabu di atas lemari kain di bawah rebana/gendang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Kamis.
Penangkapan terhadap pelaku JN (40) dilakukan pada Rabu (29/3) sekitar pukul 18.30 WlB. Itu dilakukan di rumah pelaku di Jalan Anggrek Kecamatan Dumai Kota dan diamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor 5,85 gram.
Selain itu juga diamankan satu buah rebana/gendang yang digunakan untuk menutupi sabu-sabu. Juga ditemukan masing-masing satu perangkat alat hisap sabu (bong) dankorek gas.
Kronologis penangkapan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat tentang terlapor. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dengan cara mencari keberadaan pelaku.
"Tim Opsnal Sat Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat tentang tempat tinggal pelaku dan dilakukan penangkapan," ungkap Guntur.
Tak lama berselang Sat Narkoba Polres Dumai kembali melakukan penangkapan persisnya Kamis (30/3) dini hari pukul 04.20 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah bengkel Doorsmeer Jln. Soekarno Hatta Kecamatan Bukit Kapur, Dumai terhadap MS (47).
Barang bukti satu paket sedang sabu-sabu dengan berat kotor 3,81 gram. Diamankan juga plastik pembungkus, timbangan digital, dan sendok sabu terbuat dari sedotan warna putih.
(Baca juga: Polisi tangkap oknum pelajar jadi jaringan narkoba lapas)
Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2017