Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa enam saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap pada sengketa Pilkada Kabupaten Buton Sulawesi Tenggara di Mahkamah Konstitusi Tahun 2011-2012.
"Keenam saksi itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Keenam saksi yang diperiksa itu, yakni anggota Polri Yusman Haryanto, seorang PNS bernama Dian Farizka, anggota DPRD Kota Bekasi periode 2014-2019 Laode Muhammad Agus Mukmin, karyawan swasta bernama Abu Umaya, Manajer Bank Mandiri Prioritas Cabang Jakarta Gambir I Gede Candrayasa Hartawan, dan Kepala Cabang Bank Mandiri Prioritas Pontianak Diponegoro Andri Antoni.
Samsu diduga menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sejumlah Rp1 miliar terkait Pilkada Buton pada Agustus 2011.
Baca juga: (KPU : penahanan calon bupati Buton tidak ganggu Pilkada)
Pada putusan pertama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton memenangkan Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Ajo, namun setelah digugat oleh pasangan La Uku dan Dani, KPUD pun melakukan pemilihan suara ulang dan dimenangkan oleh Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry.
Hasil tersebut kembali digugat oleh La Uku dan Dani ke MK.
Pada Juli 2012, Samsu dihubungi pengacara Arbab Paproeka yang juga mantan anggota DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan permintaan Akil agar Samsu menyediakan uang Rp6 miliar terkait permohonan keberatan. Namun Samsu hanya memberikan sebesar Rp1 miliar yang diberikan ke rekening CV Ratu Samagat.
Pada 24 Juli 2012, MK pun menolak gugatan kedua La Uku tersebut.
Akil Mochtar dalam perkara ini sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin Bandung dengan vonis seumur hidup.
Pewarta: Bernardy Ferdiansyah
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017