Jayapura (ANTARA News) - Dua anggota Pengawas Kabupaten Jayapura, Laela Tambawang dan Bezaliel Ongge, diberhentikan sementara oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua, kata Ketua Panwas Kabupaten Jayapura Ronald M. Manoach.
Ronald ketika dikonfirmasi dari Kota Jayapura, Papua, Kamis, membenarkan Bawaslu Provinsi Papua sejak Sabtu (25/3) memberhentikan mereka.
Tugas dari Laela Tambawang yang membidangi Divisi SDM dan Bezaliel Ongge yang membidangi Divisi Hukum dan Penganangan Pelanggaran Panwas Kabupaten Jayapura, kata Ronald akan diambil alih oleh Bawaslu Provinsi Papua.
"Jadi, tugas keduanya akan langsung ditangani oleh Bawaslu Papua," katanya.
Sejak Rabu (29/3), kata Ronald, anggota Bawaslu Provinsi Papua telah bekerja di Panwas Kabupaten Jayapura menggantikan kedua rekannya itu.
Dikatakan anggota Bawaslu Provinsi Papua Yacob Paisei bahwa Laela Tambawang dan Bezaliel Ongge diberhentikan karena dianggap bersalah di internal Panwas.
"Keduanya diberhentikan dan tugas akan diambil alih oleh Bawaslu Provinsi Papua," katanya menjelaskan persoalan yang terjadi.
Selain itu, kata Yacob, pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada sejumlah anggota Panwas tingkat distrik guna melihat sejauh mana kinerja yang mereka lakukan selama ini.
"Bawaslu juga akan melalukan klarifikasi pengawas di tingkat distrik, bagaimana kinerjanya selama ini dalam proses yang telah berjalan. Dari hasil itu, bisa digunakan lagi pada pelaksanaan PSU nanti atau tidak?" katanya.
Baca juga: (Panwas: proses hukum politik uang terus jalan meski karir taruhannya)
Pewarta: Alfian Rumagit
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017