Jakarta (ANTARA News) - Komisi V DPR RI mendengarkan penjelasan, usulan, dan aspirasi dari Asosiasi Driver Online (ADO) mengenai persoalan pengoperasian jasa angkutan berbasis online.
"Kami akan mendengar penjelasan, usulan, dan aspirasi dari para driver angkutan online. Hal ini dapat menjadi bahan masukan untuk dibicarakan dengan Kementerian Perhubungan," kata Ketua Komisi V DPR RI, Fary Djemy Francis, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.
Menurut Fary, usulan dan aspirasi dari para driver angkutan online dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi V DPR RI, Rabu, juga dapat menjadi masukan bagi Kementerian Perhubungan dalam membuat kebijakan transpormasi.
Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, ada lima catatan yang ditampung Komisi V dari RDPU tersebut, yakni dorongan untuk segera mengimplementasikan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 32 Tahun 2016.
Kemudian, berbagai masukan tentang bagaimana aturan bagi kendaraan roda dua yang menjadi kendaraan umum, karena hal itu belum diatur dalam undang-undang tetapi menjadi kebutuhan masyarakat.
Usulan lainnya, kata dia, soal solusi yang dapat saling menguntungkan antara angkutan konvensional dengan angkutan berbasis online.
"Komisi V akan mengagendakan untuk bertemu dengan para pengelola angkutan online maupun konvensional, sehingga tidak hanya di tataran bawah yang kompak, tapi juga di tataran pembuat kebijakan dapat
mendukung. Hasil akhirnya, bagaimana masyarakat tidak tidak merasa dirugikan," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Permenhub No. 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Semula peraturan tersebut akan diberlakukan mulai 1 April 2017, tapi masihmenghadapi kendala, terutama dari muatan pengaturan yang belum dapat diterima sepenuhnya oleh sejumlah pihak terkait dengan jasa angkutan orang berbasis online.
(T.R024/A029)
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017