Jakarta (ANTARA News) - Komisi II DPR segera membahas sistem dan mekanisme uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setelah melakukan pertemuan dengan Panitia Seleksi pada Kamis (30/3).
"Setelah kita dengar Pansel maka Komisi II akan bahas sistem dan mekanisme, apa seperti yang dulu satu-satu atau sekaligus maju berapa orang kemudian diberi pertanyaan dan sebagainya," kata Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali di Gedung Nusantara III, kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
"Saya tidak bisa meramal seperti apa hasilnya, karena kewenangan dan kedaulatan anggota dijunjung tinggi. Jadi mereka menilai seperti apa lalu akan dilaporkan pada Rapat Paripurna pada 6 April mendatang," ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu membantah DPR mengalah menggelar uji kelayakan dan kepatutan seperti permintaan pemerintah karena wacana yang berkembang beberapa fraksi di DPR menolak uji kelayakan yang akan dilakukan.
Ia mengatakan perbedaan pandangan itu diselesaikan melalui rapat konsinyering Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu, yang hasilnya diambil jalan tengah dengan menggelar uji kelayakan dan kepatutan sesuai Undang-Undang Pemilu lama.
"Kami sekarang jalankan dulu seperti UU yang ada, kalau ada perbedaan soal jumlah dan lain-lain kita sesuaikan. Kalau soal jumlah mungkin bisa kita lakukan, yang saya khawatir soal usia," ucapnya.
Komisi II DPR menetapkan jadwal uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu, yang direncanakan 3-5 April 2017 setelah rapat internal komisi pada Senin (27/3).
"Alokasi waktu uji kelayakan tanggal 3-5 April 2017 sehingga pada 6 April hasilnya akan disampaikan pada Rapat Paripurna DPR," kata Ketua Komisi II DPR.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017