Mataram (ANTARA News) - Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono menegaskan tidak ada munaslub di dalam tubuh Partai Golkar, menyusul terseretnya nama Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi E-KTP.
"Isu munaslub itu tidak benar, tidak ada," kata Agung Laksono saat menghadiri Musda Kosgoro NTB di Kota Mataram, Rabu.
Agung mengatakan partai Golkar bukan milik perorangan tetapi milik semua, milik bersama dan di dukung atas pilar bersama. Karenanya, semua pihak harus menyerahkan persoalan tersebut pada proses hukum yang berlaku.
Terlebih lagi, Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto sudah mengatakan menyerahkan semua itu kepada proses hukum.
"Jadi beliau sendiri sudah kooperatif, menghargai dan menghormati mekanisme hukum yang sudah ada," katanya menegaskan.
Untuk itu, Ketua Umum Kosgoro 1957 ini mengajak seluruh pihak menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Baca juga: (Menkumham resmi sahkan kepengurusan DPP Partai Golkar)
"Kalau belum diputuskan jangan bikin-bikin sendiri, ngarang-ngarang sendiri tuh. Apalagi belum apa-apa sudah mengatakan Munaslub, belum," tegasnya.
Agung menegaskan, terlalu dini jika isu munaslub dimunculkan. Karena isu itu memiliki potensi memecah belah partai.
"Jangan-jangan ini orang lain yang menyuruh. Jangan terbawa arus dan itu bukan dari kader muda partai golkar," ucapnya.
Menurutnya, isu itu dibuat karena sebagian besar tidak mengerti dan tidak tahu. Apalagi membawa dan menjual nama generasi muda Partai Golkar.
"Mereka perlu dibekali. Ini proses hukum dan sejak awal partai Golkar mendukung adanya pemberantasan korupsi," imbuhnya.
Karena itu, Agung sekali lagi mengajak, semua pihak menyerahkan kasus itu kepada proses hukum.
"Pak Novanto sudah berkali-kali mengatakan, dia akan kooperatif saat pemeriksaan dan juga sampai saat ini belum ada putusan apapun, baru dakwaan. Mari kita junjung asas praduga tidak bersalah, jaga kekompakan, jangan mau dipecah belah apalagi itu ada unsur dari luar," tandas mantan Menko Kesra ini.
Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017