Jakarta (ANTARA News) - Ahli psikologi sosial yang juga Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial Risa Permana Deli menyebut tuduhan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait pidatonya yang menyinggung Alquran Surat Al Maidah ayat 51 bias.
"Kenapa bias? Karena tiba-tiba masalah gugatan tersebut hanya merujuk pada bahasa. Jadi masalahnya yang dipersoalkan adalah memakai kata 'pakai' atau tidak," kata Risa saat menyampaikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang ke-16 perkara penistaan agama dengan terdakwa Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu.
Ia menilai secara keseluruhan konteks kalimat Ahok dalam pidatonya saat mengunjungi Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 adalah berkenaan dengan iklim Pilkada yang membodohkan masyarakat.
"Ketika mendengarkan kalimat tersebut, sebetulnya yang dipersoalkan terdakwa bukan masalah agama, bukan tentang Pilkada, tetapi dia mempersoalkan iklim politik dari Pilkada yang membodohkan masyarakat," tuturnya.
"Dia menggugat iklim Pilkada yang membodohkan masyarakat dan pembodohan itu menggunakan agama," kata Risa.
Jaksa mendakwa Ahok menggunakan Pasal 156a dan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena mengatakan bahwa ada yang menggunakan Alquran Surat Al Maidah ayat 51 untuk kepentingan tertentu, yang kemudian memicu aksi unjuk rasa besar.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017