....Jadi, mereka tidak menolak. Itu kita bisa lihat misalnya pada reaksi ketika meraka bertepuk tangan. Begitu tepuk tengan itu sebetulnya representasi dari konektivitas antara yang disampaikan oleh Ahok sebagai gubernur dengan rakyat di Kepulauan Se

Jakarta (ANTARA News) - Ahli Psikologi Sosial yang juga Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial Risa Permana Deli menyatakan bahwa kunjungan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Kepulauan Seribu dalam rangka kunjungan kerja tidak ditolak oleh masyarakat setempat.

Risa pun memberikan analogi dari sebuah rumah soal kedatangan Ahok di Kepulauan Seribu tersebut.

"Yang namanya berpikir secara sosial dalam masyarakat sebetulnya kita bisa bikin analogi dari rumah. Jadi orang Jawa rumahnya Joglo, orang Minang rumahnya Rumah Gadang dan setiap rumah miliki struktur yang berbeda," kata Risa saat memberikan kesaksian dalam sidang ke-16 Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan struktur itu terbangun dari sejarah masyarakat, kebudayaannya, peradabannya, hukum, dan norma adat setempat sehingga ketika masyarakat tinggal di rumah tersebut dia dengan sendirinya mewarisi seluruh cara berpikir dari masyarakat tersebut dan mengaplikasikannya terhadap kehidupan dia sehari-hari.

"Di dalam berpikir secara sosial ketika dia sadar bahwa dalam hal ini saya bercerita tentang masyarakat di Kepulauan Seribu, maka di rumah tersebut sudah ada struktur dan mental yang terbentuk saya tidak tahu mungkin dari sekian abad atau sekian puluh tahun dan struktur mental itu kemungkinan dia mengenali mana yang bisa diterimanya dan mana yang bisa ditolaknya," tuturnya.

Ia mengatakan, apabila ditolak mungkin masyarakat itu akan menaruh orang itu di luar rumah tersebut. Namun, kalau diterima masyarakat akan memasukkan orang itu ke dalam rumah tersebut.

"Saya lihat bahwa sebetulnya masyarakat Kepulauan Seribu tidak pernah meletakan apa yang diucapkan dari kunjungan Ahok sebagai gubernur di luar rumah. Jadi, mereka tidak menolak. Itu kita bisa lihat misalnya pada reaksi ketika meraka bertepuk tangan. Begitu tepuk tengan itu sebetulnya representasi dari konektivitas antara yang disampaikan oleh Ahok sebagai gubernur dengan rakyat di Kepulauan Seribu," ucap Risa.

Tim Kuasa Hukum Ahok dijadwalkan menghadirkan tujuh saksi ahli dalam lanjutan kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu.

"Ada tujuh saksi ahli yang rencananya hadir. Dua saksi ahli yang sudah ada di BAP dan lima saksi ahli yang belum masuk di BAP," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Dua saksi ahli yang sudah masuk di BAP, yakni ahli Psikologi Sosial yang juga Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratorium Psikologi Sosial Eropa Risa Permana Deli dan ahli bahasa sekaligus Guru Besar Linguistik Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta Bambang Kaswanti Purwo.

Sementara lima saksi ahli yang belum masuk di BAP, yaitu ahli Agama Islam yang juga Wakil Ketua Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Hamka Haq, ahli Agama Islam sekaligus Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Masdar Farid Masudi, dan ahli Agama Islam yang juga dosen tafsir Al Quran UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Sahiron Syamsuddin.

Selanjutnya, ahli hukum pidana yang juga praktisi hukum serta pensiunan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Muhammad Hatta dan ahli hukum pidana sekaligus dosen hukum pidana Universitas Udayana I Gusti Ketut Ariawan.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017