Jakarta (ANTARA News) - Ali Mukartono, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan belum mengetahui soal saksi ahli dari Ahok yang diajukan di luar BAP.
"Kami tidak tahu ahli yang diajukan di luar berkas, yang kami tahu ahli yang diberkas. Infonya yang diberkas ada dua ahli, ahli psikologi dan bahasa. Di luar itu kami belum tahu karena hukum acara memungkinkan bahwa ahli di luar berkas perkara bisa diajukan," kata Ali di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu.
Terkait diterima atau tidaknya saksi ahli yang di luar BAP itu, Ali menyatakan akan menunggu dulu siapa saja yang akan dihadirkan.
"Kami tunggu siapa yang dihadirkan, kami harus tahu identitasnya, baru kami ada sikap diterima atau tidak," ucap Ali.
Tim Kuasa Hukum Ahok dijadwalkan menghadirkan tujuh saksi ahli dalam lanjutan kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu.
"Ada tujuh saksi ahli yang rencananya hadir. Dua saksi ahli yang sudah ada di BAP dan lima saksi ahli yang belum masuk di BAP," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
(Baca: Kuasa hukum Ahok hadirkan tujuh saksi ahli)
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017