"Pemuda itu ditangkap karena telah menyimpan narkotika jenis sabu-sabu," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana Sik di Banjarmasin, Selasa.
Pemuda itu ditangkap Senin siang lalu sekitar pukul 14.30 WITA, saat sedang berada di Jalan 09 Oktober, Gang Jemaah II, RT.09, Kelurahan Pekauman, Banjarmasi Selatan.
"Saat itu anggota sedang patroli saat melihat pemuda yang menunjukan gerak gerik mencurigakan langsunglah didatangi dan dilakukan penggeledahan ternyata didapat satu paket sabu-sabu," kata Anjar.
Sabu-sabu itu disimpan di kantong depan sebelah kanan celana yang dipakai pelaku.
Hasil pemeriksaanbdan penyidikan sementara pelaku bernama Dipo itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.
Baca juga: (Polisi Kampar gagalkan peredaran sabu-sabu)
Baca juga: (Polres Pekalongan bekuk dua tersangka sabu-sabu)
Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017