Kemampuan menuangkan gagasan dalam bentuk karya ilmiah maupun ilmiah popular agaknya perlu dimiliki kalangan akademisi di berbagai disiplin ilmu pengetahuan.


Agak ironis bila seseorang memiliki gelar profesor namun tak punya kecakapan dalam menuliskan ide-ide ilmiah-orisinalnya.


Tradisi menulis di kalangan akademisi agaknya belum mengakar di perguruan tinggi di Tanah Air.


Itu sebabnya Pemerintah lewat Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi mewajibkan para mahasiswa jenjang strata 2 hingga strata 3 untuk memublikasikan hasil risetnya dalam bentuk tulisan ilmiah di jurnal ilmiah sebagai syarat pengujian sebelum dinyatakan layak menyandang gelar magister atau doktor.


Dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, beberapa butir yang akan menjadi problem krusial adalah pewajiban mahasiswa program magister menerbitkan makalah sebagai karyailmiah penelitian di jurnal ilmiah terakreditasi atau diterima dijurnal internasional.


Untuk jenjang program doktor, Permen itu menetapkan bahwa mahasiswa wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.


Untuk rogram doktor terapan, mahasiswa diwajibkan menerbitkan makalah di jurnal nasional terakreditasi atau diterima di jurnal internasional atau karya yang dipresentasikan atau dipamerkan dalam forum internasional.


Permen Nomor 44 Tahun 2015 itu memberi batas waktu sampai 21 Desember 2017 bagi perguruan tinggi pengelola program pascasarjana untuk menerapkan ketentuan yang ambisius itu.


Tinggal beberapa bulan lagi para calon magister dan doktor untuk memenuhi ketentuan yang bisa mengerem secara drastis jumlah lulusan magister dan doktor itu.


Sampai saat ini masih banyak perguruan tinggi yang belum memiliki jurnal ilmiah internal yang terakreditasi. Kalau toh ada, jumlahnya sangat terbatas dan terbit secara berkala.


Yang mengisi jurnal-jurnal ilmiah seperti itu kebanyakan mereka yang mempunyai komitmen untuk menulis karya ilmiah dan tujuannya sering berkaitan dengan pengumpulan kredit poin para dosen untuk memperoleh jenjang kepangkatan yang lebih tinggi.


Rata-rata jurnal ilmiah terbit tak lebih dari 200 halaman dan diisi sekitar belasan karya. Jika jurnal ilmiah itu biasa diterbitkan secara berkala secara triwulan atau kwartal, dengan penerapan Permen Nomor 44 Tahun 2015, jarak waktu penerbitan bisa diperpendek misalnya dwibulanan atau bulanan untuk bisa menampung karya ilmiah para mahasiswa jenjang magister.


Bagi para mahasiswa jenjang program doktor, tantangannya lebih sulit karena harus menerbitkan karya ilmiah di jurnal internasional.


Seleksi untuk pemuatan di jurnal ilmiah internasional jauh lebih ketat dan sangat sulit untuk ditembus. Namun, kini ada sejumlah jurnal ilmiah yang berbasis internet dan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi perlu menetapkan jurnal-jurnal mana saja yang dikategorikan sebagai jurnal ilmiah yang kredibel dan pantas diberi akreditasi.


Sebetulnya ketentuan dalam Permen Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 itu bisa disempurnakan dengan merevisinya dengan memasukkan sejumlah penerbitan media massa sebagai salah satu ruang mengekspresikan karya ilmiah.


Media massa yang punya tradisi kuat dalam menerbitkan sinopsis karya ilmiah seperti Prisma agaknya layak untuk jadi tempat menerbitkan karya ilmiah yang tentu saja perlu disunting oleh editor media bersangkutan untuk sisi metode penulisan ilmiah popular.


Bahkan sejumlah media massa nasional yang berkelas yang punya kredibilitas tinggi di mata publik dapat dijadikan parameter kelayakan memeperoleh gelar magister bagi calon penyandang gelar magister untuk mengekspresikan hasil penelitian mereka di kolom - kolom opini.


Alternatif lain yang perlu dipertimbangkan adalah mendorong lembaga-lembaga riset atau pusat-pusat unggulan seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) untuk menerbitkan jurnal ilmiah sebanyak jumlah disiplin ilmu yang tersedia para pakarnya.


Keberagaman jurnal ilmiah yang bisa dijadikan lahan untuk menampung karya ilmiah para mahasiswa jenjang magister tentu akan membuka semakin banyak akses mahasiswa menerbitkan karya ilmiah mereka.


Sulit ditembus

Untuk jurnal ilmiah berkelas internasional, yang sangat bergengsi seperti Nature tentu sangat sulit ditembus para mahasiswa program doktor.


Jurnal antardisiplin ilmu yang pertama kali terbit pada 4 November 1869 itu adalah lahan bagi (calon) peraih Nobel yang hampir mustahil disaingi oleh calon mahasiswa doktor di sini.


Tentu masih ada ratusan jurnal ilmiah yang bergengsi di tingkat internasional. Namun menembus jurnal-jurnal itu pun tidaklah mudah.


Untuk itu, salah satu jalan yang paling realistis adalah melakukan kerja sama dengan anggota asosiasi atau komunitas pakar bidang keilmuan di tingkat intenasional.


Label internasional bisa dilekatkan pada jurnal ilmiah yang dikelola oleh lebih dari satu pakar dari beberapa negara itu.


Jika makna internasional itu juga bisa diberlakukan pada jurnal-jurnal ilmiah yang terbit di mancanegara, mengirim naskah karya ilmiah ke jurnal ilmiah di negara jiran bisa jadi alternatif.


Pilihan lain yang pantas diperjuangkan adalah mengupayakan jurnal-jurnal ilmiah yang ada di Tanah Air untuk mendapatkan label internasional. Promosi untuk itu bisa dilakukan dengan mengundang pakar dari mancanegara untuk menulis di jurnal-jurnal ilmiah yang terbit di perguruan-perguruan tinggi di Indonesia.


Tampaknya Permen Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 tahun 2015 itu akan merepotkan banyak pengelola program pascasarjana namun pada saat yang bersamaan dapat dijadikan pelecut bagi kalangan akademisi untuk membangun tradisi menuliskan gagasan ilmiah mereka.

Oleh M. Sunyoto
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2017