"Setelah melalui proses panjang dengan pendaftar awal mencapai 3.256 orang, sebuah animo yang sangat besar kemudian semua pendafatar ini diseleksi secara administratif menyusut menjadi 34 orang kemudian dari 34 orang itu dites berikutnya dan menyusut menjadi 13 orang," kata Ketua Pansel Penasihat KPK Imam Prasodjo di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Selanjutnya, kata Imam, dari 13 orang itu dilakukan tes wawancara yang dilakukan dua hari pada Minggu (26/3) dan Senin (27/3).
"Akhirnya sampai lah pada final siapa yang terseleksi menjadi calon penasihat KPK yang nanti akan diserahkan kepada pimpinan KPK untuk kembali direview dan diwawancara," tuturnya.
Oleh karena itu, kata Iman, dari 13 orang yang diwawancara dihasilkan nama lima calon yang nanti akan diserahkan kepada pimpinan KPK.
"Semua ini dilakukan karena panitia seleksi memiliki standar minimal yang ditetapkan sehingga semua yang dicalonkan ini tidak mungkin dibawah standar yang sudah ditetapkan," kata Imam.
Berikut lima orang yang lolos seleksi tahap III atau wawancara untuk menjadi penasihat KPK tersebut.
1. Budi Santoso berprofresi sebagai Komisioner Ombudsman Republik Indonesia periode 2011-2016
2. Johannes Ibrahim Kosasi berprofesi sebagai Wakil Rektor I Universitas Kristen Maranatha Bandung
3. Moh. Tsani Annafari berprofesi sebagai Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil Kalimantan Bagian Timur, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu
4. Muhammad Arief berprofesi sebagai Peneliti Madya Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
5. Sarwono Sutikno berprofesi sebagai Lektor Kepala Institut Teknologi Bandung (ITB).
Imam menambahkan kelima kandidat itu akan kami serahkan kepada pimpinan KPK untuk diseleksi kembali.
"Oleh karena itu, masih dibuka kesempatan kepada semua masyarakat di Indonesia untuk memberi masukan sampai nanti pimpinan KPK menentukan siapa nama akhir yang nanti akan dijadikan penasihat KPK," ucap Imam.
Sosiolog Imam Prasodjo menjadi Ketua Panitia Seleksi didampingi anggota penasihat yaitu guru besar tetap Hukum Tata Negara Universitas Andalas Padang Saldi Isra, Guru Besar Ilmu Manajemen UI Rhenald Kasali, mantan pimpinan KPK sekaligus pernah juga sebagai ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.
Jabatan penasihat KPK sudah kosong selama hampir dua tahun pasca Suwarsono mundur dari posisi sebagai penasihat pada April 2015.
Dalam UU No 30 tahun 2002 tentang KPK, penasihat KPK terdiri dari empat orang. Dalam pasal 22 ayat 4 disebutkan calon anggota Tim Penasihat diumumkan terlebih dahulu kepada masyarakat untuk mendapat tanggapan sebelum ditunjuk dan diangkat oleh KPK berdasarkan calon yang diusulkan oleh panitia seleksi pemilihan.
Tim Penasihat berfungsi memberikan nasihat dan pertimbangan sesuai dengan kepakarannya kepada KPK dalam pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
(B020/R010)
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017