"Kami tak ingin kecolongan, akan dilakukan proses hukum, sekarang juga sedang diperiksa, kalau sudah terbukti harus lakukan penegakan hukum," kata Bupati Garut kepada wartawan di Garut, Senin.
Ia menuturkan, persoalan ajaran sesat itu muncul ketika seorang warga inisial WS warga Desa Tegalgede, Kecamatan Pakejeng yang mengaku dirinya sebagai Jenderal NII.
Selain mengaku jenderal, kata dia, melakukan kegiatan ritual sholat menghadap ke arah timur atau berbeda dari umat muslim lainnya, serta sudah mengarah makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Yang berhubungan anti-NKRI dan Pancasila itu makar, ya harus diproses," katanya.
Rudy mempersilakan kepada para penegak hukum untuk memproses tindakan dan perilaku yang dilakukan oleh para pengikut ajaran sesat tersebut.
"Kami mempersilakan aparat penegak hukum untuk memproses yang bersangkutan," katanya.
Sebelumnya, WS telah mengirimkan surat izin melaksanakan shalat menghadap ke timur kepada Pemerintah Desa Tegalgede.
Perilaku WS ada kaitannya dengan seorang pria Sensen Komara yang pernah dihukum karena kasus makar di Garut.
(KR-FPM/Y003)
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017