Yogyakarta (ANTARA News) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X menyatakan penyusunan Peraturan Gubernur mengenai taksi berbasis aplikasi dalam jaringan saat ini sudah selesai, namun untuk menerbitkannya masih menunggu kepastian tanggal pemberlakuan revisi Permenhub Nomor 32/2016.
"Kalau tanggal 1 April Permenhub memang sudah keluar kan percuma (diterbitkan Pergub)," kata Sultan di Gedung DPRD DIY, Senin.
Menurut Sultan, Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan diterbitkan untuk mengatur taksi berbasis dalam jaringan (online) saat ini sudah tinggal ditandatangani. Namun demikian, karena peraturan sudah dikoordinasikan dengan aparat kepolisian dan melibatkan pihak terkait lainnya, ia tidak ingin implementasi Pergub hanya berlangsung sesaat.
"Sudah tinggal diteken. Kalau memang betul tanggal 1 April (revisi Permenhub nomor 32) keluar ya sudah, nunggu tanggal 1 saja," kata Sultan.
Sebelumnya, Sultan berharap melalui Pergub tersebut, meski bersifat sementara akan mampu menghadirkan peraturan yang berkeadilan, bukan semata-mata ditujukan untuk melarang jenis taksi tertentu.
Sultan mencontohkan penerapan prinsip keadilan itu antara lain dapat diwujudkan dengan sama-sama mematuhi peraturan tentang perpajakan baik taksi online maupun taksi konvensional. "Kita kan maunya berkeadilan, sama-sama mencari uang untuk hidup untuk makan harus adil," kata dia.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhuhungan DIY Gatot Saptadi mengatakan Pergub mengenai aplikasi online akan mengatur batas atas dan bawah tarif taksi jenis itu.
"Nanti di antaranya akan meengatur itu (batas atas dan batas bawah tarif taksi online)", kata Gatot.
Ia mengakui penerapan tarif taksi berbasis aplikasi online memang menjadi persoalan tersendiri, sebab besaran tarifnya bisa jauh lebih rendah dibanding taksi konvensional.
Gatot memastikan jika Pergub itu diterbitkan maka akan mengakomodasi 11 poin persyaratan yang harus dipenuhi taksi online seperti yang tercermin dalam Permenhub nomor 32 yang kini sedang direvisi.
Sebanyak 11 poin yang berkaitan dengan taksi online itu antara lain kendaraan yang dioperasionalkan harus diuji KIR, perusahaan harus memiliki pool dan bengkel, STNK harus atas nama perusahaan bukan pribadi dan perusahaan harus berbadan hukum.
"Sebelas persyaratan itu sesuai Permenhub nomor 32 tahun 2016 terutama yang menjadi kewenangan daerah," kata dia.
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017