Jakarta (ANTARA News) - Tim Pembela PT Newmont Minahasa Raya (PT NMR) menilai tindakan jaksa penuntut umum yang mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Manado, yang membebaskan PT NMR dan Presiden Direkturnya Richard Ness dari segala tuduhan dalam kasus pencemaran Teluk Buyat, tidak sesuai hukum yang berlaku.
Ketua Tim Pembela PT NMR Luhut MP Pangaribuan, dalam siaran pers PT NMR yang diterima ANTARA News di Jakarta, Selasa, menyatakan sesuai pasal 67 dan 244 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kasasi tidak dapat dilakukan jika terdakwa diputus bebas atas segala tuntutan dan dakwaan.
"Oleh karena itu, saya harap kasasi ini akan ditolak karena tidak sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.
Selain itu, kata Luhut, kasasi tidak diperlukan karena Pemerintah Indonesia dan PT NMR telah membentuk Panel Ilmiah Independen berdasarkan Kesepakatan Itikad Baik (Goodwill Agreement) yang akan memantau dan melaporkan kondisi lingkungan Teluk Buyat selama sepuluh tahun ke depan.
Pengadilan Negeri Manado pada tanggal 24 April 2007 memutuskan PT NMR, salah satu anak perusahaan Newmont Mining Corporation, dan Presiden Direkturnya Richard Ness, bebas dari segala tuntutan pidana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang berkenaan dengan pencemaran.
Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum mengajukan Kasasi di Pengadilan Tinggi Manado pada 7 Mei 2007.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007