Tangerang (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, melakukan survei pengadaan tanah digunakan untuk sebanyak 24 kegiatan yang menyangkut kepentingan publik dari dana berasal dari APBD tahun 2017.
Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman Pemerintah Kabupaten Tangerang Ilham Choir di Tangerang, Senin, mengatakan survei dilakukan pada 19 kecamatan.
Ilham mengatakan sebelum pembelian untuk pengadaan tanah harus diketahui legalitas kepemilikan berupa sertifikat dari pemilik sebelum pembelian.
"Untuk pengadaan tanah tersebut, maka Pemkab Tangerang telah mengalokasikan dana sebesar Rp158 miliar," katanya.
Namun lahan tersebut nantinya untuk sarana maupun prasarana publik diantaranya bidang pendidikan, olahraga, kantor bersama maupun pelebaran jalan.
Sedangkan pengadaan tanah itu adalah untuk kepentingan warga dan bermanfaat bagi banyak orang, hal itu harus dapat dipertanggungjawabkan.
Upaya survei itu karena status kepemilikan harus jelas yakni mempunyai sertifikat sehingga tidak menimbulkan masalah hukum belakangan nantinya.
Jika status tanah itu belum jelas, maka rawan terhadap gugatan oleh ahli waris, padahal kegunaannya untuk kepentingan publik.
Dalam rapat Pemkab Tangerang dengan agenda bidang pertanahan, bahwa Sekretaris Daerah Pemkab Tangerang, Iskandar Mirsyad mengatakan pengadaan tanah harus mengacu pada pertimbangan kebutuhan.
"Tentu ada kajian apakah bermanfaat atau tidak bagi kepentingan publik, ini adalah merupakan suatu persyaratan yang harus dipenuhi," katanya.
Iskandar mengatakan pengadaan tanah itu sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2013-2018.
Bahkan proyek itu untuk mendukung 25 program unggulan Pemkab Tangerang yang harus direalisasikan.
Pewarta: Adityawarman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017