Jakarta (ANTARA News) - PT Lapindo Brantas akan tetap melakukan kewajibannya sesuai dengan mandat yang terdapat dalam Peraturan Presiden No 14 tahun 2007. Pernyataan itu ditegaskan oleh salah satu pemilik PT Lapindo Brantas, Nirwan Bakrie, kepada wartawan di Kantor Presiden Jakarta, Selasa petang, seusai bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Lapindo akan tetap melakukan kewajibannya sesuai dengan perpres No14/2007 sebelumnya (Lapindo) juga telah memenuhi kewajibannya sesuai Kepres No13, sebelum masa berlakunya berakhir dan digantikan oleh Perpres No 14/2007," kata Nirwan. Dia menegaskan bahwa Lapindo tidak akan mengingkari kewajibannya untuk memberikan ganti rugi bagi masyarakat yang terkena dampak lumpur tersebut. Mengenai kewajiban untuk mengganti sarana infrastruktur yang tidak dapat berfungsi lagi akibat lumpur di Sidoarjo, Nirwan mengatakan bahwa dalam Perpres hal itu adalah kewenangan pemerintah. "Dalam Perpres No 14/2007 sudah jelas kewenangan masing-masing pihak, dan Lapindo akan mematuhinya," katanya dengan didampingi oleh Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah. Pernyataan senada juga dinyatakan oleh Mensos yang memastikan bahwa dalam Perpres disebutkan jika infrastruktur merupakan kewenangan pemerintah. Saat ditanya mengenai jaminan atas komitmen PT Lapindo, Mensos mengatakan bahwa Nirwan Bakrie selaku perwakilan dari PT Lapindo Brantas telah menyatakan kesediaan Lapindo untuk memenuhi tanggung jawab. "Keputusan pemerintah tentu harus dipatuhi karena ada sanksi hukum disitu,...jika diingkari pemerintah bisa bertindak," katanya saat ditanya mengenai elemen saksi kalau Lapindo ingkar janji. Presiden Yudhoyono dalam pertemuan tadi, lanjut Mensos, juga telah meminta Lapindo untuk memenuhi kewajibannya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007