Kapolres Tabalong AKBP Hardiono di Tanjung, Senin mengatakan bersama tersangka judi online diamankan barang bukti berupa satu buah ponsel, satu lembar kertas rekap dan uang tunai.
"Penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang cukup resah dengan adanya judi online jenis togel di Tempat Kejadian Perkara," jelas Hardiono.
Dua pelaku masing-masing RS (37) dan MS (29) diciduk berada di salah satu warung yang sedang melakukan aksi judi online sedangkan dua tersangka lainnya MR (50 ) dan AN (50) ditangkap di perkebunan karet Desa Catur Karya Kecamatan Haruai.
Baca juga: (Polda Metro patroli judi online non-stop)
Baca juga: (Pakar: Pemerintah perlukan aturan awasi judi online)
Dari tersangka MR dan AN satuan Reskrim Polres Tabalong mengamankan barang bukti berupa ponsel, kartu ATM serta uang tunai sebesar Rp337.000.
Sementara itu para pelaku judi diancam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan hukuman kurungan maksimal empat tahun dan denda paling banyak Rp10 juta.
Sedangkan untuk perjudian online diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Baca juga: (Polda Papua bongkar judi online miliaran rupiah)
Pewarta: Herlina Lasmianti
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017