Kementerian Luar Negeri Iran mengumumkan dalam pernyataan Minggu (26/3) bahwa Republik Islam Iran telah menerapkan sanksi terhadap 1 5 perusahaan Amerika yang ikut menopang rezim Zionis, teroris dan menekan warga sipil di kawasan.
"Republik Islam Iran mengutuk kebijakan baru yang diambil pemerintahan Amerika Serikat untuk mengenakan sanksi ekstrateritorial sepihak terhadap warga Iran serta non-individu dan institusi Iran," kata Kementerian Luar Negeri dalam pernyataan yang dikutip kantor berita resmi negara itu, IRNA.
Kementerian menyebut pengenaan sanksi-sanksi baru tersebut dilakukan Amerika Serikat berdasarkan dalih palsu dan tidak sah dan setara dengan tindakan pelanggaran regulasi internasional serta isi dan semangat Rencana Aksi Komprehensif Bersama.
Baca juga: (Iran balik ancam batasi beberapa kelompok & pribadi AS)
Menurut pernyataan kementerian, ke-15 perusahaan Amerika dijatuhi sanksi karena pelanggaran mencolok terhadap hak asasi manusia.
Kementerian menyatakan perusahaan-perusahaan itu secara langsung dan atau tidak terlibat dalam kejahatan yang dilakukan oleh rezim Zionis di daerah pendudukan Palestina, atau mendukung kegiatan teroris rezim dan pembangunan permukiman Zionis Israel di tanah Palestina, yang melanggar Resolusi 2334 yang disahkan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mendesak Tel Aviv menghentikan pembangunan permukiman baru.
Perusahaan Amerika yang dijatuhi sanksi Iran antara lain BENI Tal, United Technologies Produces, RAYTHEON, ITT Corporation, Re/Max Real Estate, Oshkosh Corporation, Magnum Research Inc., Kahr Arms, dan M7 Aerospace.
Selain itu ada Lewis Machine and Tool Company, Daniel Defense, Bushmaster Firearms International, O.F. Mossberg & Sons, dan H-S Precision Inc.
Kebanyakan perusahaan yang masuk daftar sanksi terlibat dalam kegiatan keamanan dan militer dan membantu rezim Zionis melanjutkan kejahatan terhadap warga Palestina menurut IRNA.
Baca juga: (Presiden Iran ingin privatisasi industri mobil)
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017