Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bandarlampung Alian Setiadi,SH mengharapkan keberadaan Kantor Perwakilan Komnas HAM di Lampung mendesak diwujudkan, mengingat selama ini banyak terjadi kasus pelanggaran HAM di Lampung.
"Kasus-kasus pelanggaran HAM, baik hak ekonomi, sosial, dan budaya maupun persoalan hal sipil dan politik terus terjadi dan mencuat di Lampung," kata Alian di Bandarlampung, Senin
Ia berharap, Kantor Komnas HAM di Lampung itu dapat diisi oleh personel yang mumpuni dan memiliki komitmen dan integritas yang tinggi, sehingga dapat mendorong dan mendukung penuh penghormatan dan penegakan HAM di daerah ini.
Baca juga: (Komnas HAM minta KPK awasi sengketa tanah)
Dukungan serupa disampaikan oleh sejumlah kalangan pegiat hukum, HAM, dan aktivis LSM serta akademisi dan profesional di Lampung.
Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Lampung Dr Tisnanta SH mengingatkan bahwa persoalan hukum dan HAM terus masih berlangsung di sejumlah daerah di Lampung, seperti di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Selatan, Mesuji, dan Way Kanan.
"Konflik terjadi pada sejumlah daerah itu cenderung tidak selesai-selesai, padahal kalau dibiarkan dapat memunculkan dendam bagi generasai berikutnya," katanya lagi.
Tisnanta juga mencontohkan konflik lahan atau masalah agraria masih banyak terjadi di Lampung, terutama konflik antara masyarakat dengan perusahaan (korporasi). "Lampung juga menjadi daerah subur praktik perdagangan orang atau trafficking," katanya lagi.
Baca juga: (Komnas HAM: perlu pasal kepemilikan saham Freeport)
Pada Jumat (24/3), Komnas HAM telah menandatangani kesepahaman (MoU) dengan Universitas Lampung terkait rencana pembentukan kantor di Lampung. Tim Komnas HAM selama beberapa hari berada di Lampung terkait pembentukan kantor perwakilan itu, sekaligus mengunjungi beberapa wilayah terdapat permasalahan terindikasi terjadi pelanggaran HAM di Lampung.
Menurut Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM Ansori Sinungan, banyak konflik yang menjurus pada pelanggaran HAM terjadi Provinsi Lampung, sehingga dinilai perlu dibentuk Kantor Komnas HAM di daerah ini.
Ansori Sinungan bersama Wakil Ketua Bidang Eksternal Roichatul Aswidah dan Komisioner Komnas HAM SN Laila bersama tim bertugas di Lampung selama beberapa hari ini.
Menurut Ansori, masih banyak konflik terjadi di Lampung menyebabkan adanya pelanggaran HAM, dengan korban jiwa berjatuhan, seperti kasus Balinuraga di Kabupaten Lampung Selatan, konflik di areal lindung Register 45 Mesuji, peristiwa bentrok antarwarga di Anaktuha Kabupaten Lampung Tengah, dan juga kasus PT Bangun Nusa Indah Lampung (BNIL) di Kabupaten Tulangbawang.
Ansori menyebutkan, salah satu penyebab konflik itu adalah berawal dari persoalan lahan maupun masalah agraria yang menimbulkan korban jiwa.
Baca juga: (Komnas HAM: Freeport tidak punya legalitas tanah adat)
Menurutnya, pembentukan Kantor Komnas HAM di Lampung atas permintaan Gubernur Lampung M Ridho Ficardo yang menginginkan provinsi ini aman, dan pembangunan berjalan dengan baik serta lancar, sehingga, akan meningkatkan jumlah investor ke Lampung untuk menanamkan investasi dengan aman.
"Daerah Lampung yang aman, akan mendorong investasi makin meningkat, dan membuat masyarakat Lampung sejahtera," ujar Ansori lagi.
Ansori menyebutkan, hingga saat ini sudah ada enam provinsi yang mendirikan Kantor Perwakilan Komnas HAM, yaitu Papua, Poso, Aceh, Maluku, Kalimantan Barat, dan Sumatera Barat. Pada periode kepengurusan Komnas HAM 2012-2017, Komnas HAM akan mendirikan kantor perwakilan di Provinsi Papua Barat dan Lampung.
Komnas HAM bekerjasama dengan Universitas Lampung (Unila) telah mengadakan diskusi publik "Urgensi Pembentukan Kantor Perwakilan Komnas HAM di Lampung" yang diselenggarakan di Kampus Universitas Lampung, Bandarlampung, Jumat (24/3).
Dalam surat Ketua Komnas HAM Dr M Imdadun Rahmat menyampaikan bahwa dalam rangka pemajuan dan penegakan HAM di Indonesia, Komnas HAM dapat membentuk perwakilan di daerah. Pembentukan perwakilan itu berdasarkan situasi HAM di daerah tersebut.
Disebutkan, banyak pengaduan adanya pelanggaran HAM ke Komnas HAM terjadi di Provinsi Lampung, sehingga memerlukan perhatian khusus.
Berkaitan itu, Gubernur Lampung M Ridho Ficardo telah pula mengajukan dukungan agar Komnas HAM membentuk kantor perwakilan di Lampung. Komnas HAM juga sependapat dengan Pemprov Lampung.
Karena itu, berbagai tahapan harus ditempuh sebelum membentuk kantor perwakilan Komnas HAM di Lampung, sehingga perlu menggelar diskusi publik tersebut bekerjasama dengan Universitas Lampung.
Diskusi publik digelar di Kampus Universitas Lampung pada Jumat siang, dengan mengundang berbagai kalangan, yaitu pemerintahan, akademisi, praktisi dan profesional, para aktivis LSM, pegiat HAM, dan berbagai pihak lainnya.
Sejumlah kalangan aktivis dan pegiat HAM di Lampung yang mendukung rencana pembentukan perwakilan Komnas HAM di Lampung, mengingatkan sejumlah permasalahan dan konflik dapat berdampak pada pelanggaran HAM masih terus terjadi di daerah ini.
Kasus-kasus itu, terutama kasus sengketa lahan dengan perusahaan dan pihak lain, tindakan aparat penegak hukum maupun oknum pejabat dan aparat yang cenderung sewenang-wenang kepada masyarakat, dan indikasi pelanggaran HAM lainnya.
Pewarta: Budisantoso Budiman
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017