Bandung (ANTARA News) - Seorang ibu, Siti Rokayah (83) yang digugat anak kandung dan menatunya ke Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Jawa Barat karena utang piutang mengaku selalu mendoakan kebaikan kepada anaknya agar cepat sadar dan kasus utangnya di persidangan segera selesai.
"Saya selalu mendoakan agar saleh, disadarkan," kata Siti Rokayah di kediamannya, Muara Sanding, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Minggu.
Ia menuturkan, sebagai ibu tentunya selalu mendoakan kebaikan kepada anaknya, meskipun anak tersebut melakukan kesalahan kepada ibunya.
Seperti kepada anak dan menantu yang menggugatnya, Rokayah mengatakan tetap mendoakannya pada waktu ibadah sholat wajib maupun tahajud.
"Selalu tiap sholat mendoakan anak, waktu tahajud juga suka berdoa," kata ibu yang sering dipanggil Amih itu.
Ia mengatakan, anak dan menantunya yang tinggal di Jakarta menggugat sebesar Rp1,8 miliar dari persoalan utang sejak 2001 sebesar Rp20 juta.
Bahkan, kata Amih, utang tersebut akan dibayar sebesar Rp120 juta, tetapi menolaknya.
"Mudah-mudahan masalah ini cepat selesai, tong mawa kareup sorangan (jangan egois)," kata Amih.
Ia mengungkapkan jauh sebelum persoalan utang, menantunya itu baik, dan sangat perhatian terhadap orang tua.
Amih juga menceritakan sempat bertemu dengan anak kandungnya di pengadilan, kemudian menangis mengungkapkan rasa kangen.
"Waktu di pengadilan anak saya nangis, mungkin kangen," kata Amih.
Apabila kasus tersebut selesai dan memenangkan penggugat, Amih mengungkapkan dengan tulus akan tetap menerima anaknya kembali berkumpul bersama keluarga.
"Tidak akan disiapa-siapakan, hubungan baik akan dijaga terus," kata Amih.
Kasus perdata itu sudah memasuki proses persidangan ke-enam di Pengadilan Negeri Garut.
Kasus tersebut menggugat Siti Rokayah (83) warga Kecamatan Garut Kota oleh penggugat Yani Suryani anak Siti beserta suaminya Handoyo Adianto warga Jakarta Timur.
(KR-FPM/Y003)
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017