Jaminan Hari Tua adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
"Rata-rata pencairan Dana JHT berjumlah 140 Klaim per hari mas. 100 dari pencairan JHT secara manual, dan 40 dari e-Klaim," ujar Floura (51) Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Sudirman, Jakarta, yang ditemui ANTARA News pertengahan pekan ini.
Ia menjelaskan bahwa dengan aplikasi e-Klaim peserta akan lebih terbantu dalam proses verifikasi.
Aplikasi e-Klaim mewajibkan peserta untuk upload dokumen. Meliputi KTP, KK, Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan, Surat Keterangan Berhenti dan buku tabungan.
Setelah data selesai diupload oleh peserta, maka pihak BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifasi data selama 1 kali 24 jam.
Jika semua syarat terpenuhi, peserta akan dihubungi dan dijadwalkan membawa berkas asli untuk cek keaslian dokumen.
Salah satu yang menggunakan layanan e-klaim adalah, Tomy karyawan suatu perusahaan swasta yang pada Kamis (23/3).
"Kemarin saya upload semua persyaratan klaim JHT. Tidak beberapa lama kemudian, saya ditelepon oleh Customer Services BPJS Ketenagakerjaan Sudirman, bahwa ada dokumen yang belum valid. Saat dokumen lengkap saya dijadwalkan untuk proses verifikasi berkas asli. Saya hanya butuh waktu sekitar 15 menit dan tinggal menunggu transferan ke tabungan saya, � ungkap Tomy kepada ANTARA News.
Untuk pencairan JHT secara manual, masih banyak peserta yang tidak lengkap membawa dokumen persyaratan. Misalnya surat keterangan berhenti yang tidak asli, nama di KTP berbeda dengan KK, sehingga peserta harus mempersiapkan kembali dokumen yang kurang dan antrean kembali untuk verifikasi berkas.
Dengan aplikasi e-Klaim, peserta akan mengetahui diawal jika terdapat dokumen yang tidak valid. Dari segi waktu akan jauh lebih efisien. Aplikasi ini dapat diunduh gratis diplaystore atau kunjungi link ini
(Adi Setiawan/BPJS TK)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2017