Aplikasi tersebut dapat digunakan oleh masyarakat apabila mengalami tindakan kejahatan atau menyaksikan terjadinya kejahatan.
Kapolres Kendari AKBP Sigid Haryadi, SIK, Minggu, menjelaskan, aplikasi tersebut terkoneksi dengan Sentra Pelayanan Polres Kendari, sehingga laporan yang masuk langsung direspons polisi.
"Saat ditekan (panic button) alarm di Polres Kendari langsung berbunyi. Posisi masyarakat yang menekan tombol tersebut juga terlacak, sehingga polisi yang berada di dekat lokasi kejadian, bisa segera menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP)," ujar Sigid.
Ia mengatakan, aplikasi itu merupakan yang pertama di Sultra dan diharapkan dapat digunakan sebaik-baiknya.
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Yunar Hotma Parulian Sirat, SIK menambahkan, masyarakat bisa melaporkan berbagai tindak kejahatan jenis apa saja melalui aplikasi itu, termasuk jika melihat kecelakaan lalu lintas.
Namun, aplikasi tersebut hanya berlaku untuk wilayah Polres Kendari serta wilayah Soropia Kabupaten Konawe dan Kabupaten Konawe Kepuluan.
Aplikasi ini baru tersedia untuk ponsel Android dan nantinya akan dikembangkan untuk perangkat dengan sistem operasi iOS.
Polres Kendari masih melakukan uji coba terhadap aplikasi ini dan akan dievaluasi dalam satu bulan kedepan.
Pewarta: Azis Senong
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017