Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan melakukan sosialisasi ke sejumlah daerah menjelang pemberlakuan revisi PM 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
"Kami akan lakukan sosialisasi di Tangerang dan Jakarta. Selanjutnya, di Depok, Bekasi, Bandung, dan daerah lainnya," kata Menhub Budi Karya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Dalam sosialiasi tersebut, kata Budi Karya, pihaknya mengundang semua pemangku kepentingan, termasuk penyedia aplikasi dan pengemudi.
Dengan adanya sosialisasi itu, Menhub berharap pada saat berlakunya peraturan per 1 April 2017 semua pihak dapat menjalankan aturan tersebut dengan baik tanpa menimbulkan konflik horizontal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.
Budi Karya mengklaim semua pihak telah menyetujui bahwa revisi PM 32 Tahun 2016 akan diberlakukan pada tanggal 1 April 2017.
Dalam rapat koordinasi di Kemenko Kemaritiman, Jumat (24/3), yang dihadiri tiga menteri, yaitu Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan, Menkominfo Rudiantara, dan Menhub Budi Karya Sumadi, serta dihadiri beberapa perwakilan, di antaranya Organda dan tiga penyedia aplikasi online, yaitu: PT Grab Taxi Indonesia, PT Gojek Indonesia, dan PT Uber Indonesia Technology, Budi Karya mengatakan bahwa semua sepakat menjalankan ketentuan baru itu.
"Semua pihak telah setuju untuk melaksanakan aturan sesuai dengan yang kami buat," kata Menhub.
Baca juga: (Gubernur Sumsel: kehadiran taksi online dijadikan pesaing sehat)
Dari aturan tersebut, kata Budi, masih ada beberapa poin yang masih ditunda penerapannya, yaitu terkait dengan penetapan tarif batas bawah dan batas atas serta kuota angkutan yang boleh beroperasi.
Ia mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan waktu hingga 3 bulan untuk membahas lebih lanjut poin-poin tersebut dengan pihak-pihak terkait.
"Kita harapkan nanti aturan itu dapat dipenuhi dan dilaksanakan semua pihak," tegasnya.
Dalam waktu 3 bulan tersebut, Menhub memastikan tidak akan ada penindakan hukum terhadap pelanggaran dari aturan itu, baik oleh pihak kepolisian maupun Dinas Perhubungan.
Namun, setelah 3 bulan masa transisi, Menhub menegaskan bahwa akan ada sanksi, khususnya bagi pengemudi angkutan "online" maupun provider yang tidak memenuhi aturan. Misalnya, pembekuan ID pengemudi atau pemblokiran aplikasi.
"Kalau nanti melanggar, bisa ditangguhkan. Kami lagi minta suatu cara tertentu untuk menangguhkan anggota-anggota apabila mereka tidak memenuhi syarat-syarat tersebut," kata Menhub.
Menhub menjelaskan bahwa pemberlakuan aturan itu maka akan melindungi seluruh pihak, baik pengemudi maupun kepentingan masyarakat luas.
Baca juga: (Menhub siapkan antisipasi kemacetan mudik di Brexit)
Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017