Jakarta (ANTARA News) - Petugas Polres Metro Jakarta Barat (Polrestro Jakbar) meringkus musisi Ridho Rhoma atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
"Kami tangkap dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,7 gram," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Suhermanto saat dikonfirmasi di Jakarta Sabtu.
Suhermanto menyebutkan petugas mengamankan putra penyanyi "Raja Dangdut" Rhoma Irama itu di salah satu hotel kawasan Pesing Jakarta Barat, Jumat (24/3) malam.
Saat ini, penyidikan kepolisian masih memeriksa intensif Ridho Rhoma guna mengungkap jaringan yang mengedarkan narkoba tersebut.
Berdasarkan informasi, polisi menangkap Ridho usai membeli satu paket sabu-sabu seharga Rp1,8 juta kepada seorang pengedar.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017