Jakarta (ANTARA News) - Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi, Selasa, memberikan kesaksian di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) atas kasus pengumpulan dana ilegal Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) dengan terdakwa mantan Sekjen DKP Andin H Taryoto. Dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Masrurdin Chaniago, Freddy yang menjabat sebagai Menteri sejak 20 Oktober 2004 mengakui baru mendapat laporan adanya dana ilegal di departemennya pada Januari 2005. "Saya baru mendapat laporan adanya dana non bujeter pada Januari 2005 yang dlaporkan oleh Sekteraris Jenderal," katanya. Sekretaris Jenderal, masih menurutnya, melaporkan bahwa dana itu dikumpulkan dari sumbangan sukarela ditjen-ditjen dan rekanan di lingkungan Departemen tersebut serta digunakan untuk membantu kegiatan DKP yang tidak dibiayai oleh anggaran APBN. "Saat itu saya katakan tidak akan menilai kebijakan Menteri sebelumnya. Kebijakan saya adalah menghentikan adanya pengumpulan tersebut, sementara akumulasi dana yang terkumpul dari masa lalu hendaknya digunakan untuk peruntukan awal," ujarnya. Meski sudah memerintahkan agar dihentikan, hingga Maret 2006 Freddy mengakui dana tersebut masih terus dilaporkan oleh Sekjen Andin H Taryoto. Baru setelah Maret 2006 sudah tidak ada lagi dana sumbangan yang masuk. Ketika majelis hakim menanyakan mengapa Freddy tidak setuju adanya pola pengumpulan dana sepeti itu, ia mengatakan selain dana non bujeter tidak ada dalam memori serah terima antara Rokhmin Dahuri dengan dirinya, ia juga menginginkan kebijakan di masa kepemimpinannya menuju transparan dan akuntanbel. Meski demikian, Freddy mengakui ketika dilakukan pemeriksaan oleh KPK ia mendapat informasi bahwa beberapa kegiatannya oleh Sekjen sempat dipinjamkan dana dari anggraan non bujeter tersebut. "Saya tidak pernah tahu kalau itu dipakai dari dana itu. Dana jamuan menteri dan perjalanan dinas itu semua sudah ada di APBN dan dikemblikan kemudian setelah dana APBN cair," katanya. Beberapa kegiatan yang sempat dipinjamkan dari dana non bujeter antara lain perawatan rumah dinas sebesar Rp90 juta dan perjalanan dinas ke Roma sebesar Rp64 juta. Freddy Numberi memberi kesaksian sekitar 30 menit sejak pukul 9.30 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Usai memberikan kesaksian, Freddy langsung meninggalkan pengadilan Tipikor. Selain Freddy, sejumlah saksi lain juga didengarkan keterangannya, yaitu Mantan Kepala Biro Keuangan DKP Sumali dan Staf Bidang Keuangan DKP Bambang Dwi Hartoyo. Hingga pukul 16.00 persidangan tersebut masih berlangsung.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007