Gorontalo (ANTARA News) - Polisi memberikan pernyataan bahwa tersangka IS (42) kepala panti asuhan yang diduga menyetubuhi enam orang perempuan anak di bawah umur di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo menggunakan modus bujuk rayu.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ary Donny Setiawan, Sabtu mengatakan modus itu dilakukan kepada semua korbannya yang merupakan anak penghuni panti asuhannya.
"Berdasarkan keterangan korban, ia dibujuk dan dirayu oleh pelaku, kemudian tersangka memegang korban, mencium dan menyetubuhi," katanya.
Semua perbuatan melanggar hukum dan norma prikemanusiaan itu dilakukan oleh tersangka di ruangan kerja miliknya.
"Berdasarkan keterangan korban, istri tersangka sering keluar kota untuk urusan bisnis, jadi saat istrinya tidak berada di panti, dimanfaatkan tersangka untuk melakukan perbuatan itu.
Semua korban telah dilakukan visum oleh pihak Kepolisian dan itu menjadi alat bukti selain alat bukti keterangan saksi korban.
Sebelumnya, pada Jumat (24/3) Polda Gorontalo melakukan konferensi pers terkait penahanan tersangka IS (42) yang diduga menyetubuhi enam orang perempuan penghuni panti asuhan.
Tersangka IS adalah kepala salah satu panti asuhan di Kecamatan Dungigi, Kota Gorontalo.
Panti asuhan itu merupakan tempat penitipan anak-anak yang sedang berhadapan dengan hukum untuk dilakukan pengasuhan.
Kasus tindak pidana persetubuhan anak tersebut terungkap setelah ada tiga orang anak panti yang melarikan diri dan salah seorang diantaranya melapor kepada orang tuanya.
Pewarta: Adiwinata Solihin
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017