"Kendati kenaikan BPIH tidak signifikan, tapi pemerintah seharusnya mampu menekan biaya operasional haji agar lebih efisien," kata Tulus dalam keterangan persnya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.
Seraya mengatakanBPIH sangat mungkin tidak dinaikkan dan malah bisa diturunkan, Tulus menegaskan kenaikan BPIH harus sejalan dengan meningkatnya kualitas elayanan pengelolaan haji, baik pada saat praperjalanan, selama perjalanan, ketika di tempat ibadah maupun pascaperjalanan.
YLKI tidak ingin mendegar lagi calon haji terlambat berangkat gara-gara visa belum keluar, penerbangan tertunda tanpa alasan yang jelas, pemondokan yang jauh dari lokasi, kualitas makanan dan atau tata kelola penanganan korban yang tidak baik, jika terjadi musibah.
Pemerintah dan DPR telah menyepakati kenaikan BPIH 2017 dibanding 2016 sebesar Rp 249 ribuan sehingga BPIH pada 2017 menjadi Rp34.890.312 per calon haji.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan penetapan BPIH 2017 cenderung lebih cepat dibanding tahun sebelumnya sehingga persiapan pelayanan haji dapat dilakukan lebih dini. Penetapan BPIH tahun lalu dilakukan pada 30 April 2016, sedangkan tahun ini pada 23 Maret. Dengan percepatan itu, dia berharap kualitas ibadah haji tahun ini menjadi lebih baik.
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017