Jakarta (ANTARA News) - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Teten Masduki menyatakan, pasca pencopotan jabatan dari Kabinet Indonesia Bersatu, proses hukum terhadap Hamid Awaluddin dan Yusril Ihza Mahendra harus diteruskan. Apalagi, lanjut Teten, di Jakarta, Selasa, kini penegak hukum tidak lagi memiliki hambatan atau alasan politis untuk memeriksa dua mantan menteri tersebut. "Tidak ada lagi alasan politik untuk memeriksa Yusril dan Hamid. Proses hukum terhadap keduanya harus diteruskan," ujarnya. Sebagai mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hamid beberapa kali dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus korupsi pengadaan segel sampul surat suara yang kini telah berkekuatan hukum tetap dan dugaan korupsi pencetakan surat suara yang masih diselidiki oleh KPK. Oleh rekannya sesama anggota KPU, Daan Dimara, Hamid dilaporkan ke kepolisian atas tuduhan memberi keterangan palsu di pengadilan. Hamid tetap bersikukuh tidak berperan untuk menentukan harga segel, sedangkan Daan dan lima saksi lainnya di persidangan menyatakan Hamid yang menentukan harga segel. Sedangkan Yusril menghadapi kasus dugaan korupsi pengadaan alat pembaca sidik jari otomatis (AFIS) di Dirjen Administrasi Hukum Umum, Depkumham, senilai Rp6 miliar pada 2004 saat ia menjabat Menteri Kehakiman dan HAM. Nama Hamid dan Yusril pun kembali disebut-sebut dalam kasus pencairan uang Tommy dari BNP Paribas, London, senilai 10 juta dolar AS yang melalui rekening Depkumham. Kasus pencairan uang Tommy itu pun kini tengah diselidiki oleh KPK. Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki telah menegaskan, pencopotan Yusril dan Hamid dari jabatan mereka sebagai menteri tidak berpengaruh terhadap penanganan kasus di KPK, karena proses hukum di KPK bergantung pada tersedianya alat bukti, bukan pada jabatan seseorang.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007