Kabid Humas Polda Gorontalo, Jumat menjelaskan, tersangka IS adalah kepala salah satu panti asuhan di Kecamatan Dungigi, Kota Gorontalo.
Panti asuhan itu merupakan tempat penitipan anak-anak yang sedang berhadapan dengan hukum untuk dilakukan pengasuhan.
"Enam korban adalah penghuni panti asuhan tersebut yang masih di bawah umur, yaitu 14-16 tahun," kata Ary Donny.
Awal dari penahanan IS berawal dari laporan orang tua korban inisial NU, bahwa anaknya inisial N yang dititipkan di panti itu mengalami tindak pidana persetubuhan.
"Dari hasil pemeriksaan sementara kami menemukan enam orang perempuan menjadi korban, dan kami juga masih melakukan pemeriksaan lanjutan," ia mengatakan.
Kasus tindak pidana persetubuhan anak tersebut terungkap setelah ada tiga orang anak panti yang melarikan diri dan salah seorang di antaranya melapor kepada orang tuanya.
"Dari keterangan awal, tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh kepala panti tersebut sudah berulang kali terjadi sejak tahun 2016," dia menjelaskan.
(Baca juga: Facebook segera tindak konten eksploitasi anak)
Pewarta: Adiwinata Solihin
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2017