Bandung (ANTARA News) - Tiga Nindia Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, Jabar, yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika berupa daun ganja kering, terancam dikelurkan (dipecat) dari perguruan tinggi itu. "Kami masih melakukan sidang komisi disiplin anggota yang terdiri dari pengasuh dan dosen civitas IPDN untuk menentukan sanksi apa yang pantas bagi ketiga Nindia Praja yang terlibat narkoba itu, tentunya dari mulai sanksi ringan hingga pemecatan," kata Rektor IPDN Johanes Kaloh kepada pers, di Jatinangor, Sumedang, Selasa. Dikatakannya, kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Nindia Praja Rizaldo dari kontingen Aceh, Lan Maulana dari kontingen Jabar dan Lhuzwardi dari kontingen Jambi itu kini ditangani Direktorat Narkoba Polda Jabar, jadi pihaknya masih menunggu keputusan dari penyidik Polda Jabar mengenai keterlibatan mereka. "Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Jabar untuk menindaklanjuti proses pidananya, sedangkan sanksi di IPDN masih dalam pembahasan sidang komisi, namun demikian pasti yang bersalah akan diberikan sanksi sesuai dengan porsi kesalahannya," ujar dia. Dalam kesempatan itu rektor berharap aparat Polda Jabar, khususnya Ditnarkoba untuk terus melakukan penyelidikan dan penyidikan mengenai jaringan peredaran dan penggunaaan narkoba di lingkungan IPDN. "Saya berharap polisi memberantas jaringan peredaran dan penyalahguaan narkoba di lingkungan IPDN dan di sekitar kampus IPDN," katanya. Sebelumnya dilaporkan tiga Nindia Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, diciduk aparat Direktorat Narkoba Polda Jabar, usai pesta ganja di sebuah barak di Ksatrian IPDN, sedangkan seorang pengedar ganja yang mengaku mahasiswa Unpad Jatinangor, juga dibekuk. Kapolda Jabar Irjen Pol Sunarko DA mengatakan, ketiga praja yang ditangkap pada Jumat (4/5) itu, yakni Rizaldo dari kontingen Aceh, Lan Maulana dari kontingen Jabar dan Lhuzwardi dari kontingen Jambi, sedangkan pengedar ganja yang mengaku mahasiswa Unpad bernama Jaya. Keempat tersangka itu, kata Kapolda, masih ditahan di sel dan dalam pemeriksaan di Mapolda Jabar di Bandung. "Mereka diancam dengan Undang Undang RI Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika," kata Kapolda. Menurut Kapolda, penangkapan tiga praja IPDN pelaku penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering dan seorang pengedar ganja itu berawal ketika polisi melakukan tes urine kepada 300 praja di IPDN pada Jumat (4/5). Dari hasil tes urine itu, tiga praja ternyata positif menggunakan narkoba, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan digeledah baraknya, ternyata polisi menemukan tiga puntung rokok daun ganja. Dari hasil pemeriksaan itu diperoleh keterangan bahwa ketiga tersangka praja itu mendapat ganja dengan cara membeli dari tersangka Jaya. "Tidak lama kemudian kami menangkap Jaya di kawasan Jatinangor Sumedang," kata jenderal bintang dua itu.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007