"Kami yakin penekanan itu tidak terjadi, kami profesional dan akan kami buktikan dalam persidangan minggu depan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-E di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk dua terdakwa mantan Direktur Jendera Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto, Miryam mengaku ditekan penyidik.
"BAP (Berita Acara Pemeriksaan) isinya tidak benar semua karena saya diancam sama penyidik tiga orang, diancam pakai kata-kata. Jadi waktu itu dipanggil tiga orang penyidik," kata Miryam sambil menangis.
Miryam mengaku ditekan oleh tiga orang penyidik.
"Satu namaya Pak Novel, Pak Damanik, satunya saya lupa. Baru duduk sudah ngomong ibu tahun 2010 mestinya saya sudah tangkap, kata Pak Novel begitu. Saya takut. Saya ditekan, tertekan sekali waktu saya diperiksa," ungkap Miryam.
Atas keterangan itu, jaksa penuntut umum KPK pun akan menghadirkan video rekaman pemeriksaan di KPK pada persidangan pekan depan.
"Pencabutan BAP dalam proses persidangan dengan alasan ada penekanan dari penyidik itu, majelis hakim sudah meyampaikan dan JPU juga akan menunjukan video dalam proses penyidikan sehingga hakim bisa menilai apa benar dalam proses penyidikan dari saksi apakah ada penekanan atau tidak dan hakim sudah meminta yang bersangkutan untuk hadir dalam sidang selanjutnya," ungkap Alexander.
Meski belum melihat rekaman video tersebut, namun Alex yakin tidak ada penekanan terhadap saksi dalam bentuk apapun.
"Tentu majelis hakim yang menyimpulkan dari keterangan tadi kalau dia ditekan atau tidak oleh penyidik dan apakah cukup berasalan saksi itu mencabut keterangannya," tambah Alexander.
Dan meski Miryam mencabut keterangannya, menurut Alexander, KPK tidak menggantungkan penyidikan kepada satu orang saksi.
"Nanti akan dibuktikan dalam proses persidangan dan pembuktian, selain itu kita tidak hanya berpegang pada keterangan satu saksi, saksi-saksi yang lain masih banyak yang akan dihadirkan oleh JPU. Kita tidak bergantung pada satu orang keterangan saksi, kalau hanya saatu saksi, JPU tidak berani melakukan dakwaan atau memasukkan para pihak ketika alat buktinya hanya satu orang saksi," tegas Alexander.
Dalam dakwaan disebut bahwa Miryam S Haryani menerima uang 23 ribu dolar AS.
Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
(D017/J003)
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017