Jakarta (ANTARA News) - Panitia Kerja Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama menyetujui rancangan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2017 rata-rata sebesar Rp34.890.312.
"Menyepakati komponen direct cost penyelenggaraan ibadah haji 1438 Hijriyah/2017 Masehi sebesar Rp34.890.312," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher di Jakarta, Kamis.
Istilah "direct cost" atau biaya langsung itu sendiri merujuk pada jumlah biaya yang harus dibayar calon jamaah haji Indonesia yang ditetapkan berangkat pada tahun 2017.
Angka BPIH 2017 meningkat dibanding tahun 2016 yang ditetapkan rata-rata sebesar Rp34.641.304.
Menurut Ali, penetapan angka BPIH tahun 2017 dipengaruhi banyak faktor seperti naiknya kuota haji reguler yang mengalami kenaikan sebesar 31,4 persen.
Pada 2016, jumlah jamaah haji reguler sebanyak 155.200 sementara tahun 2017 adalah 204.000 jamaah.
DPR, kata dia, juga sepakat dengan pemerintah yaitu terkait kebijakan dasar untuk penyelenggaraan ibadah haji 2017.
Kebijakan tersebut adalah penetapan mata uang operasional dan penyetaraan nilai tukar.
Komisi VIII, kata dia, setuju komponen penerbangan dan seluruh transaksi dalam negeri akan menggunakan kurs rupiah sementara biaya operasional haji di Arab Saudi menggunakan riyal.
Selanjutnya, nilai kurs 1 riyal disetarakan Rp3.570 dan pengumuman BPIH 2017 ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
(A061/A043)
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017