Palembang (ANTARA News) - Tunggakan pajak secara nasional sampai sekarang jumlahnya mencapai sekitar Rp25 triliun, karena itu pihak pajak terus melakukan upaya penagihan kepada wajib pajak yang menunggak. Jumlahnya sampai sekarang sekitar Rp25 triliun, tunggakan itu 10 tahun kadarluasa, jadi sembilan tahun lalu ada sedikit, kemudian delapan tahun ada sedikit, tujuh tahun ada lagi, kata Dirjen Pajak, Darmin Nasution, di Palembang, Selasa. Menurut dia, dalam penagihan pajak ini ada beberapa kewenangan, tetapi sepanjang perusahaannya berjalan dengan baik. Yang susah itu kalau perusahaannya sudah payah untuk hidup saja susah, untuk disita saja dia mau saja, tapikan akhirnya kalau disita begitu saja maka perusahaanya mati, katanya. "Kita punya beberapa kewenangan untuk memaksa wajib pajak membayar tunggakan itu," ujarnya. Lebih jauh ia mengemukakan pada tahun ini secara nasional penerimaan dari pajak ditargetkan sebesar Rp452 triliun, sedangkan pada tahun lalu sekitar Rp358 triliun. Target sebesar Rp452 triliun itu dari seluruh Indonesia dan yang paling besar dari Jakarta, kata Darmin tanpa menyebut angkanya secara rinci. Untuk Sumsel penerimaan pajak pada tahun ini sekitar Rp4,7 triliun, kata Kakanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung, Drs. Anang Sangkut. Kalau naik sekitar 23 persen lagi atau bisa lebih, maka tahun depan sudah bisa Rp5,5 triliun di luar tunggakan, katanya. Pada tahun 2006 provinsi Sumsel memperoleh Rp105,9 miliar dari dana bagi hasil PPh pasal 25/29 orang pribadi dalam negeri, dan PPh pasal 21 atau 108,27 persen dari rencana sebesar Rp97,9 miliar, kata Gubernur Sumsel, Syahrial Oesman. Penerimaan dari bagi hasil tahun 2006 tersebut meningkat sebesar 6,65 persen dibandingkan penerimaan tahun 2005 yang hanya Rp99,3 miliar, tambahnya. (*)
Copyright © ANTARA 2007
apakah upaya dirjen pajak dalam mengatasinya ?