Parit Malintang (ANTARA News) - Kepolisian Resor Padangpariaman, Sumatera Barat, menangkap seorang pelaku pengedaran uang palsu di daerah itu, Kamis.
"Pelaku bernama Jefri Tanjung dengan barang bukti uang palsu pecahan 50 ribu sebanyak 35 lembar," kata Kepala Kepolisian Resor Padangpariaman, AKBP Eri Dwi Hariyanto di Parit Malintang, Kamis.
Ia mengatakan uang tersebut dicetak di rumah pelaku di Kecamatan Mandiangin, Kota Bukittinggi.
Uang palsu tersebut biasanya disebarkan pelaku dengan cara membelanjakannya untuk keperluan sehari-hari seperti membeli rokok, katanya.
Ia menjelaskan penangkapan pelaku tersebut bermula pada pukul 03.00 WIB, dimana sejumlah warga di dekat sebuah salon di Pasar Laban, Nagari Sicincin, Kecamatan 2x11 Enam Lingkung curiga dengan perilaku pelaku dengan seorang waria di salon itu.
"Masyarakat setempat menduga pelaku melakukan hubungan seksual dengan waria tersebut," ujar dia.
Selanjutnya pelaku dibawa warga ke Polres Padangpariaman untuk diperiksa terkait perbuatannya dengan pemilik salon.
Selain memeriksa pelaku atas perbuatannya, kepolisian juga menggeledah barang-barang milik pelaku sehingga menemukan uang palsu tersebut.
"Uang palsu tersebut ditemukan di bagasi motor pelaku," ujar dia.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah berada di Mapolres Padangpariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut, katanya.
(KR-MLN/B015)
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017