Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Siyoto dalam sidang di Semarang, Kamis, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 3 tahun penjara.
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman berupa hukuman denda sebesar Rp50 juta.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya.
Terdakwa dinilai terbukti menyuap Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudi Tri Hartanto dan Kabid Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudataan Sigit Widodo.
Hakim menilai pemberian sesuatu oleh terdakwa kepada pejabat negara tersebut memenuhi unsur suap dan bukan gratifikasi.
Dalam pertimbangannya, perbuatan terdakwa dinilai meresahkan, tercela dan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi sebagai kejahatan luar biasa.
Adapun hal yang meringankan terdakwa dalam persidangan, selain sopan dan belum pernah dihukum, Hartoyo dinilai kooperatif selama persidangan.
Atas putusan tersebut, terdakwa langsung menyatakan menerima, sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
(I021/A029)
Pewarta: IC Senjaya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017