Jakarta (ANTARA News) - Rancangan Undang-Undang Arsitek dinilai bakal mengatasi permasalahan tumpang tindih yang kerap terkait dengan profesi tersebut, kata Ketua Panja RUU Arsitek Komisi V DPR Sigit Sosiantomo.

Sigit Sosiantomo di Jakarta, Kamis, menyatakan, RUU Arsitek bakal mengeksplorasi beragam hal agar tidak terjadi tumpang tindih.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga mengingatkan bahwa bidang arsitek termasuk dalam kategori ekonomi kreatif.

Karena terdapat unsur seni dalam bidang tersebut, lanjutnya, maka dinilai sukar bila hanya diatur oleh satu kementerian.

Dia juga mengutarakan harapannya agar dunia arsitek dapat mandiri tanpa APBN, dan sudah ada kesepahaman dengan pemerintah mengenai hal itu.

"Kami juga masih akan mencoba untuk mensinkronisasi dengan apa yang diinginkan pemerintah," ujarnya.

Sedangkan terkait dengan RUU Jasa Konstruksi, sebelumnya, Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemi Francis mengatakan DPR RI semangatnya akan mengutamakan perusahaan jasa konstruksi nasional dalam pembahasan RUU Jasa Konstruksi.

"Pembangunan infrastruktur di Indonesia saat ini banyak dikerjakan perusahaan jasa konstruksi asing, terutama proyek infrastruktur berskala besar," kata Fary Djemi Francis pada diskusi, Selasa (21/3).

Menurut Fary Djemi, pada pembahasan RUU Jasa Konstruksi DPR RI akan mengusulkan aturan sertifikasi bagi perusahaan jasa konstruksi untuk dapat mengikuti tender proyek infrastruktur di Indonesia.

Sementara itu, pembangunan infrastruktur di berbagai daerah diharapkan sejumlah pihak jangan sampai merusak kawasan vital yang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat banyak seperti lahan pertanian yang bernilai tinggi bagi produktivitas pangan nasional.

"Secara khusus Greenpeace mengkritisi gelombang pembangunan infrastruktur secara besar-besaran," kata Kepala Greenpeace Indonesia, Leonard Simanjuntak.

Leonard memaparkan, kritisi tersebut termasuk di antaranya ekspansi industri semen yang mengancam kawasan-kawasan karst vital di nusantara, sekaligus mengancam penghidupan banyak komunitas petani yang bergantung kepadanya.

(M040/S027)

Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017