Jakarta (ANTARA News) - Taufik Effendi, yang menjadi Wakil Ketua Komisi II DPR saat pembahasan proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), membantah menerima uang terkait proyek tersebut saat bersaksi dalam sidang.
"Tidak pernah," jawab Taufik ketika Ketua Majelis Hakim John Halasan bertanya apakah dia menerima uang terkait proyek tersebut dalam sidang perkara itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis.
"Yakin?" tanya hakim.
"Yakin yang Mulia," jawab Taufik.
"Kalau tidak menerima uang, ada bagi-bagi uang?," tanya Hakim John kembali.
"Saya tidak tahu," jawab Taufik.
Hakim kemudian menanyakan kehadirannya dalam rapat-rapat mengenai e-KTP. Taufik mengaku pernah hadir tapi menyatakan lebih banyak tidak hadir.
"Saya lebih banyak membahas masalah Aparatur Sipil Negara (ASN) karena saya Ketua Panja-nya," jelas Taufik.
Dia juga mengaku tidak mengetahui hal-hal berkenaan dengan persetujuan usul proyek e-KTP yang ditanyakan hakim.
"Secara utuh saya tidak mengetahui," jawab Taufik.
Dalam dakwaan jaksa, Taufik Effendi disebut menerima 103 ribu dolar AS terkait proyek e-KTP yang nilainya total Rp5,9 triliun.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, Pejabat Pembuat Komitmen di instansi itu.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017