Mataram (ANTARA News) - Ratusan mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Mataram, Nusa Tenggara Barat terancam tidak bisa mengikuti perkuliahan akibat sanksi cuti paksa dari pihak rektorat terkait keterlambatan membayar uang SPP.
"Ada 309 orang mahasiswa yang terdata. Sudah menerima daftar cuti 152 orang, 157 orang lagi masih dibahas," kata Rektor IAIN Mataram Dr H Mutawalli MAg saat menerima kedatangan pimpinan dan anggota Komisi V DPRD NTB di Kampus IAIN Mataram, Rabu.
Mutawalli menegaskan, langkah ini dilakukan untuk mengubah dan menegakkan sistem administrasi, salah satunya tidak ada tunggakan uang SPP.
"Sejak dilantik tahun 2015, ada tuntutan perbaikan sistem administrasi agar lebih baik," ucapnya.
Menurutnya, sebelum cuti diberlakukan, pihaknya sebenarnya sudah melakukan sosialisasi sebulan sebelum pembayaran SPP. Bahkan, sosialisasi melalui pamflet, website kampus. Namun terkesan mahasiswa mencari kesalahan.
Aturan ini diberlakukan berdasarkan hasil rapat dan tidak ada perpanjangan pembayaran SPP. Karena suatu sistem kalau tidak dibangun dengan baik maka tidak akan bisa maju.
"Tidak ada tawar-menawar, karena ini keputusan final," ujar Mutawalli.
Wakil Rektor II IAIN Mataram Dr Amir Aziz menjelaskan jumlah mahasiswa IAIN tercatat 12.000 orang. "Daripada terganggu oleh 309 orang, lebih baik kita tindak tegas," ucapnya.
Wakil Ketua DPRD NTB Mori Hanafi mengakui kedatangannya bersama anggoya Komisi V ke kampus IAIN Mataram untuk meminta klarifikas atas dasar keluhan para mahasiswa IAIN yang tidak diberikan register karena telat membayar SPP.
"Mereka paparkan kepada kami bahwa akan dicuti secara paksa dan dipersulit pihak kampus, karena belum membayar SPP," katanya.
Atas dasar itu, DPRD meminta kepada pihak kampus, agar sebelum mengambil keputusan, mempertimbangkan diberikan keringanan dan kelonggaran pada semester saat ini, kemudian pada semester berikutnya dipertegas aturan penyelesaian pembayaran.
"Ini juga tanggung jawab moral, karena pendidikan sangat penting terhadap kemajuan daerah," kata Mori Hanafi didampingi anggota Komisi V DPRD NTB, TGH Muammar Arafat.
Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017