"Total pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba ini kami menyita barang bukti sabu-sabu siap edar seberat 23,6 gram," kata Kapolres Sukabumi AKBP M Ngajib di Sukabumi, Rabu.
Adapun keempat tersangka tersebut yakni RP (33) warga Kampung/Desa Pasirdoton, RT 03/04, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi yang ditangkap di rumahnya.
Kemudian seorang IRT yakni EJ (33) warga Kampung Marinjung Tengah, RT 01/02, Desa Karangpapak, Kecamatan Cisolok, kemudian AR (39) warga Kampung Cigoler, Desa/Kecamatan Cisolok dan AA (37) warga Kampung Hegarmanah, Desa/Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi.
Keempat tersangka ini sudah lama menjadi target buruan Tim Antinarkoba Polres Sukabumi dan penangkapan ini berkat informasi dari warga yang langsung dikembangkan pihaknya.
Bahkan informasi dari RP dirinya sudah berhasil mengedarkan sabu-sabu seberat 50 gram lebih dan merupakan salah satu jaringan besar pengedar barang haram tersebut.
Selain menyita barang bukti sabu-sabu, polisi juga mengamankan empat unit telepon seluler atau handphone, satu unit timbangan digital uang tunai dan lain-lain.
"Kami juga masih memburu tersangka lainnya yang memasok sabu-sabu kepada tersangka dan identitasnya sudah diketahui yakni jaringan Jakarta," tambahnya.
Ngajib mengatakan keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun atau maksimal seumur hidup.
(KR-ADR/R021)
Pewarta: Aditya A Rohman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017